BERINGIN, Info Liputan – Di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, sebuah kafe bernama Kunyil dan Maya yang berlokasi di bantaran Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat menyediakan minuman keras ilegal, wanita penghibur di bawah umur, serta menjadi tempat peredaran narkoba.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya, sekitar satu bulan lalu, seorang pengunjung kafe tersebut ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kafe tersebut menjadi tempat transaksi narkoba terselubung.
“Diduga anak dari salah satu pemilik kafe juga pernah ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu,” ujar seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Deli Serdang, Hartono, menyatakan keprihatinannya. Ia mengatakan bahwa keberadaan kafe remang-remang yang diduga menjadi sarang narkoba tidak bisa dibiarkan.

Selain itu, Hartono juga meminta Camat Beringin untuk menutup dan menyegel kafe tersebut karena diduga tidak memiliki izin dan menjadi tempat peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Apabila himbauan ini diabaikan, kami dari LAN bersama seluruh anggota akan beramai-ramai mendatangi kafe tersebut dan Kantor Camat Beringin,” ancamnya.
LAN juga meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang, Bapak Kapolresta Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, serta Forkopimcam Beringin untuk menertibkan, membongkar, dan menutup kafe ilegal tersebut yang berpotensi mengundang keributan dan kejahatan. (TIM)