Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Barang Bukti 21kg Senilai 21 Miliar Narkoba Jenis Tembakau Sintesis

Info Liputan – Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara rumahan. Dalam operasi sepanjang Agustus hingga September 2025, polisi menangkap 9 orang tersangka dengan barang bukti total 21 kilogram senilai sekitar Rp21 miliar.

Kasus ini terungkap pertama kali pada 7 Agustus 2025, saat dua tersangka ditangkap di kawasan Gading Serpong dengan barang bukti 64,79 gram. Pengembangan kemudian membawa polisi ke Cianjur pada 12 September, di mana empat tersangka lain ditangkap bersama 2,8 kilogram tembakau sintetissintetis, disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang pada Konferensi Pers Sabtu (20/9).

Tak berhenti di situ, pada 15 September 2025 polisi kembali menggerebek sebuah home industry narkoba di Yogyakarta. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti bahan baku dan cairan kimia untuk memproduksi narkoba sintetis.

Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang menyebut, peredaran barang haram ini dipasarkan melalui akun Instagram dan menyasar wilayah Jabodetabek. “Barang bukti yang disita setara bisa menyelamatkan dua juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba sintetis,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang lain yang masuk daftar pencarian (DPO) dan diduga sebagai pemasok bahan baku dari luar negeri.

 

Dadang dan desran

error: Content is protected !!