INFOLIPUTAN.COM/Tanggamus, Lampung — Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tanggamus secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis (21/11/2025). Langkah ini diambil setelah serangkaian permohonan informasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus tidak mendapatkan respons yang memadai, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus, Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali meminta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa penerima dana insentif. Dari total 57 desa yang permohonannya diajukan, PMD hanya menyerahkan 15 LPJ, jumlah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan dan tidak sebanding dengan kebutuhan substansi informasi publik yang mereka minta.
Dari 57 desa yang kami mintakan datanya, PMD hanya memberikan 15 LPJ. Itu jelas tidak memenuhi substansi tujuan kami sebagai pemohon,” tegas Helmi.
Ia menambahkan, permohonan tersebut diajukan berlandaskan hak publik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 7 UU KIP, yang mengatur bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik dan setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara terbuka, lengkap, dan mudah diakses.
Menurut Helmi, pihaknya tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan penggunaan keuangan negara dilakukan secara transparan sesuai regulasi.
Niat kami meminta keterbukaan ini 100,1% konstruktif. Tidak ada 0,1% pun yang bersifat destruktif,” ujarnya menegaskan.
Lebih jauh, Helmi menilai sikap PMD yang tidak memenuhi permohonan informasi bisa berdampak pada pelanggaran Pasal 52 UU KIP, yang menyebut bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik yang wajib tersedia dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
“Ini bukan sekadar soal data. Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Ketika badan publik mengabaikan kewajiban keterbukaan, publik berhak menempuh jalur sengketa sesuai Pasal 35–36 UU KIP,” jelas Helmi.
Melalui pengajuan sengketa ini, LPAKN RI PROJAMIN berharap Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat memberikan pelayanan adjudikasi yang transparan, profesional, dan memenuhi hak pemohon informasi sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Kami berharap Komisi Informasi dapat 7 bersengketa,” pungkas”Helmi.
(Din morok)













