*Proyek Revitalisasi SMPN 2 Pardasuka Disorot, Komite dan Warga Pertanyakan Swakelola Dana APBN 2025*

 

Infoliputan.com/Pringsewu, Lampung — Proyek revitalisasi satuan pendidikan UPT SMP Negeri 2 Pardasuka yang berlokasi di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan dari komite sekolah dan warga masyarakat setempat. Proyek yang didanai dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan desain gambar perencanaan.
Revitalisasi bangunan sekolah ini dilaksanakan dengan sistem swakelola, dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.204.000.000, yang dikelola langsung oleh panitia pembangunan satuan pendidikan. Dalam skema tersebut, kepala sekolah diberi kepercayaan penuh sebagai penanggung jawab pelaksanaan proyek.
Namun, model swakelola yang seharusnya menjamin efisiensi dan transparansi justru dinilai rawan disalahgunakan. Warga dan komite sekolah menilai potensi terjadinya dugaan kecurangan sangat tinggi apabila tidak disertai pengawasan yang melibatkan unsur komite dan masyarakat.
Salah satu pengurus Komite SMPN 2 Pardasuka, Supri (42), mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pelaksanaan maupun pengawasan proyek revitalisasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada Senin, 8 Desember 2025, dirinya mendatangi sekolah untuk bertemu langsung dengan Kepala SMPN 2 Pardasuka, Hj. Rahayu, S.Pd, sekaligus memantau progres pembangunan.
“Awalnya saya ingin bertemu kepala sekolah untuk membicarakan soal bangunan. Namun karena beliau katanya sedang sibuk, saya menunggu hampir satu jam,” ujar Supri.
Setelah menunggu lama, Supri mengaku mendapat informasi dari salah satu guru bahwa kepala sekolah sedang mengerjakan administrasi dan belum bisa diganggu. Usai menyelesaikan pekerjaannya, barulah Supri dipersilakan masuk ke ruang kepala sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, Supri mempertanyakan progres proyek revitalisasi. Namun, ia mengaku terkejut ketika kepala sekolah menyatakan bahwa proyek tersebut sudah selesai, meskipun secara fisik masih terlihat banyak pekerjaan yang belum rampung.
“Padahal jelas masih ada yang belum selesai, seperti kusen dan kaca di atas pintu belum terpasang, pengecatan belum dilakukan, serta WC dengan septic tank jebol yang belum diperbaiki. Tapi ibu kepala sekolah mengatakan sudah selesai. Itu jelas tidak sesuai fakta,” tegas Supri.
Saat Supri kembali menegaskan bahwa komite sekolah memiliki tugas pengawasan sesuai peran dan fungsi dalam kegiatan sekolah, termasuk pembangunan, kepala sekolah justru menyatakan bahwa komite tidak berhak melakukan pengawasan, dengan alasan pengawasan sudah dilakukan oleh pihak dinas.
“Kepala sekolah mengatakan komite tidak berhak mengawasi, karena sudah ada pengawas dari dinas. Bahkan beliau menyebut P2SP tidak bisa mengetahui RAB,” ungkap Supri.
Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan dengan nada emosi. Kepala sekolah juga sempat menyarankan agar Supri menanyakan persoalan RAB langsung kepada pihak lain, sebelum akhirnya berdiri dan meninggalkan ruangan tanpa basa-basi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 2 Pardasuka belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812-7232-10 pada Sabtu, 20 Desember 2025, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apa pun terkait dugaan tidak dilibatkannya komite dan warga dalam pengawasan proyek tersebut.

(Team Investigasi)

error: Content is protected !!