INFOLIPUTAN.COM/Tanggamus – Lampung|Minggu(01 Pebruari 2026)
Kualitas pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan publik. Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Putihdoh–Kuripan dengan nilai anggaran Rp2.949.000.000 diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Pasalnya, meski baru selesai dikerjakan pada Agustus 2025, kondisi jalan di awal tahun 2026 diduga sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan dugaan kerusakan pada bagian rabat bahu jalan yang tampak pecah dan terkelupas. Kondisi ini diduga disebabkan oleh mutu adukan material yang tidak sesuai standar teknis.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Surga Maha Sejati dan berada di bawah pengawasan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
LPAKN RI: Diduga Ada Ketidaksesuaian Pekerjaan
Ketua LPAKN RI DPD Tanggamus, Helmi, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kami menduga sejak awal pelaksanaan, proyek ini tidak dikerjakan secara maksimal. Fakta di lapangan menunjukkan, belum genap setengah tahun, kondisi fisik jalan sudah mengalami kerusakan.
Ini tentu patut dipertanyakan,ujar Helmi.
Helmi menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan (retensi), sehingga secara kontraktual pihak rekanan diduga masih memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan.
LPAKN RI juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung dalam memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak.
Kami berharap Dinas BMBK bersikap profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan kerusakan proyek yang masih menjadi tanggung jawab rekanan,” tambahnya.
DUGAAN PELANGGARAN ATURAN DAN DASAR HUKUM.
1. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 24 ayat (1)
Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak.
Diduga dilanggar apabila kerusakan dibiarkan tanpa perbaikan.
2. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1)
Penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu dan bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Diduga terjadi kegagalan konstruksi apabila mutu tidak sesuai spesifikasi.
3. PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 85 ayat (1)
Penyedia jasa bertanggung jawab selama masa pemeliharaan.
Diduga belum dijalankan optimal.
4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 6
Pengadaan harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Diduga tidak terpenuhi jika kualitas tidak sebanding dengan anggaran.
5. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1)
Keuangan negara wajib dikelola secara bertanggung jawab.
Diduga berpotensi merugikan negara bila proyek tidak berfungsi optimal.
6. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
Pasal 2 dan Pasal 3
Berpotensi diterapkan apabila nanti terbukti ada penyimpangan spesifikasi, volume, atau pengawasan yang merugikan keuangan negara.
LPAKN RI DPD Tanggamus menegaskan akan terus memantau dan mengawal proyek ini serta mendorong klarifikasi dan perbaikan dari pihak rekanan dan Dinas BMBK Provinsi Lampung. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dugaan-dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara serius.
(Team/Investigasi)













