InfoLiputan.com, Pesisir Barat Lampung – Pengambilan pasir ilegal terjadi di wilayah sungai Wai Bambang dan Wai Pintau, yang berada di Desa/Pekon Suka Marga dan Desa/Pekon Pagar Bukit. Kegiatan ini bukan merupakan proyek resmi, melainkan dilakukan secara pribadi oleh sejumlah pihak. Masyarakat mengingatkan bahwa bukan hanya kondisi air yang perlu diperhatikan oleh penjaga pantai, WALHI, dan Batala, tetapi juga pantai yang kini banyak menjadi objek penggalian dan perdagangan pasir oleh kelompok tertentu.
Pengamatan dari tim Media InfoLiputan.com menunjukkan bahwa fenomena penggalian pasir ilegal telah terjadi di dua desa tersebut dalam waktu cukup lama. Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran bahwa jika tidak segera ada tindakan yang tegas, kerusakan lingkungan akan semakin meluas. Menurut mereka, perlu adanya kesadaran bersama bahwa sumber daya alam seperti pasir tidak boleh dipergunakan sembarangan demi keuntungan pribadi.
Menurut masyarakat Bengkunat, pengambilan pasir laut untuk keperluan pribadi seperti membangun rumah masih dapat dianggap wajar. Namun, jika pasir tersebut diperjualbelikan dan bahkan diambil dari dasar aliran sungai, hal itu menjadi masalah serius. Kegiatan semacam itu tidak hanya merusak ekosistem sungai dan pantai, tetapi juga merugikan masyarakat umum. Masyarakat menginginkan agar pihak yang melakukan perdagangan pasir ilegal mendapatkan sanksi hukum yang sesuai jika terbukti benar.
Selain di Desa Suka Marga dan Pagar Bukit, kegiatan pengambilan pasir laut ilegal juga dilaporkan terjadi di empat kecamatan di wilayah Ngambur. Melihat kondisi ini, masyarakat mengimbau WALHI, Batala, serta pihak Marinir untuk segera bergerak sebelum terlambat. Menurut mereka, kolaborasi antar lembaga sangat diperlukan untuk menangani masalah yang semakin mengkhawatirkan ini.
Berita ini disampaikan sebagai masukan bagi semua pihak terkait, baik pemerintah pusat, provinsi Lampung, maupun pemerintah kabupaten Pesisir Barat Lampung. Hak dan kewenangan untuk menangani kasus ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai media, InfoLiputan.com hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat publik dan badan penegak hukum. Apakah informasi yang disampaikan benar atau tidak menjadi wewenang pemerintah untuk menyelidiki dan menindaklanjutinya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Masyarakat Pesisir Barat Lampung menegaskan bahwa penggalian pasir ilegal baik di daerah aliran sungai (DAS) maupun di wilayah pantai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Banyak pihak yang melakukan usaha tanpa izin dan melanggar aturan negara, bahkan ada yang membangun usaha hanya sekitar 2 meter dari bibir pantai laut. Masyarakat meminta agar pemerintah segera mengambil kebijakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk menuntaskan masalah pengambilan pasir ilegal ini. Tindakan cepat dan tepat sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan pesisir dan sumber daya alam yang menjadi hak bersama masyarakat. (R,D,N,,MAJISIN)













