Kerja Jurnalistik Dilindungi UU, SPI Kecam Kekerasan di Kawasan PT IMIP

SURIANI SIBORO, S.H. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (SPI)

Jakarta (Info Liputan Com) – Terjadi dugaan kekerasan terhadap jurnalis anggota Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Morowali dalam menjalankan tugas peliputan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP). Insiden ini menjadi perhatian serius dari organisasi profesi pers, mengingat tugas jurnalis memiliki peran penting dalam negara republik yang berdasarkan nilai-nilai demokrasi.

Dalam konteks sejarah bangsa Indonesia, jurnalis telah menjadi ujung tombak dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. Sejak zaman penjajahan, peran pers tidak tergantikan dalam menyampaikan suara rakyat dan mengawal proses perubahan. Oleh karena itu, seluruh pihak termasuk pemerintah, TNI Polri, dan masyarakat umum diharapkan dapat memahami tugas dan fungsi jurnalis yang bukan hanya sebagai pihak yang memberikan kritik, melainkan sebagai mitra dalam membangun negara.

Jurnalis menjalankan tugas di lapangan dengan prinsip mencari informasi yang akurat dan seimbang. Bahkan dalam situasi yang sensitif, seperti kasus konflik atau peristiwa yang menimbulkan emosi tinggi, jurnalis tetap berusaha untuk mendapatkan perspektif dari kedua belah pihak. Baik di tengah suasana yang panas maupun dalam kondisi yang penuh tantangan, tugas utama jurnalis adalah memberikan informasi yang benar kepada publik agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

Oleh karena itu, badan penegak hukum diharapkan segera bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jurnalis harus merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya, serta mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semua elemen masyarakat, mulai dari pusat hingga daerah, perlu menyadari bahwa jurnalis bukanlah musuh, melainkan mitra dalam upaya mewujudkan masyarakat yang terinformasi dan negara yang adil.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPI menyampaikan sikap tegas atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam aksi demonstrasi buruh di kawasan industri PT IMIP, Morowali, pada tanggal 12 Februari 2026. Insiden tersebut tidak hanya melibatkan pembubaran aksi buruh, tetapi juga diduga terdapat tindakan kekerasan terhadap jurnalis Muhammad Pajar dari Tribuanamuda.com yang merupakan anggota SPI Morowali dan sedang menjalankan tugas peliputan.

Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, S.H., menegaskan bahwa apabila dugaan pemukulan terhadap jurnalis tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. “Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk kekerasan atau penghalang-halangan terhadap kerja pers adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Suriani Siboro.

SPI menilai bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Sebagai organisasi profesi, DPP SPI menyatakan akan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, mendesak Polres Morowali untuk memproses laporan secara profesional dan transparan, meminta supervisi dari Mabes Polri melalui Bareskrim, mendorong evaluasi sistem pengamanan di kawasan industri, serta siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.

SPI juga menegaskan bahwa kawasan industri bukanlah ruang kebal hukum dan tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan, baik terhadap buruh maupun jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis dipukul saat meliput, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga prinsip negara hukum,” tambah Suriani. Hingga siaran pers diterbitkan, DPP SPI masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen kawasan industri dan perusahaan pengamanan terkait, serta memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. (Tim/Red)

error: Content is protected !!