Info Liputan Pringsewu – Skandal dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pringsewu semakin menjadi sorotan publik. Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu diduga telah mengumpulkan setoran wajib sebesar Rp6 juta dari setiap pekon dengan dalih “uang pengurusan dan keamanan” untuk aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini, peruntukan dana ratusan juta rupiah tersebut tidak jelas dan diduga digelapkan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Sejumlah kepala pekon dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pringsewu mengaku mereka dipaksa menyetor dana tersebut melalui pengurus APDESI kabupaten. Alasan yang diberikan adalah dana akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Polres Pringsewu, agar desa-desa atau pekon tidak mengalami masalah hukum apa pun di masa mendatang. Banyak kepala pekon yang merasa terpaksa karena khawatir akan mendapatkan hambatan dalam urusan administrasi desa jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh para kepala pekon membongkar dugaan kebohongan yang sistematis. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak pernah ada permintaan, instruksi, maupun mekanisme resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu maupun Polres Pringsewu terkait dengan setoran dana semacam itu. Hal ini membuat dalih “uang pengurusan dan keamanan” sangat diragukan dan patut diduga sebagai modus untuk menghimpun dana desa secara ilegal.
“Setelah kami telusuri langsung ke kantor Kejaksaan dan Kepolisian, tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang membenarkan adanya setoran ini. Lalu ke mana uang kami yang telah diserahkan? Ini jelas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar salah satu kepala pekon dengan nada geram saat diwawancarai. Ia menambahkan bahwa dana yang disetor berasal dari anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan warga.
Dengan jumlah total 128 pekon di Kabupaten Pringsewu, total dana yang terkumpul dari setoran Rp6 juta per pekon mencapai sedikitnya Rp768 juta. Nilai ini dinilai sangat signifikan dan mengindikasikan praktik korupsi yang berjamaah, terstruktur, serta masif. Banyak pihak yang menilai bahwa skala kasus ini cukup besar dan perlu ditangani secara serius untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Upaya untuk mengkonfirmasi kasus ini kepada Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu berinisial JP dan bendahara berinisial HP yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Rejosari berakhir tanpa hasil. Nomor telepon kedua pihak tersebut tidak dapat dihubungi dan dinyatakan tidak aktif, yang memicu dugaan kuat adanya upaya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kondisi ini semakin membuat masyarakat khawatir akan adanya upaya untuk menyembunyikan bukti atau mengalihkan perhatian dari kasus tersebut.
Atas temuan ini, para kepala pekon bersama dengan tim media lokal mendesak Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Polres Pringsewu segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mereka mengajak agar dibentuk tim khusus untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana tersebut, membuka seluruh catatan keuangan yang terkait, serta memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa kompromi. Skandal ini dinilai telah mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kabupaten Pringsewu dalam beberapa tahun terakhir. (Red)













