Infoliputan.com Pringsewu – Sebuah dugaan kasus penipuan yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan petugas Rayon PLN Pringsewu kini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Pringsewu. Peristiwa ini bermula ketika seorang warga Pekon Pringumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, yang berinisial B, melaporkan tindakan tersebut ke Polres Pringsewu pada Senin (16/3). Laporan ini menjadi bukti adanya upaya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama instansi listrik negara untuk merugikan warga.
Awal mula kejadian terjadi ketika beberapa orang yang mengaku sebagai tim dari PLN mendatangi rumah korban B dengan alasan melakukan pemeriksaan instalasi listrik. Tanpa curiga, korban membiarkan kelompok tersebut melakukan pemeriksaan di lingkungan rumahnya. Namun, situasi berubah menjadi meresahkan ketika tim tersebut menyampaikan bahwa ditemukan dugaan kesalahan instalasi yang mereka sebut sebagai pelanggaran atau istilah “lostrum”.
Atas temuan tersebut, korban langsung dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp3.500.000. Merasa keberatan dengan nominal denda yang cukup besar, korban kemudian melakukan negosiasi dengan pihak yang mengaku sebagai petugas PLN tersebut. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa denda diturunkan menjadi Rp2.800.000 dengan sistem pembayaran cicilan.
Bahkan, korban disebut telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp850.000 kepada oknum tersebut. Yang lebih mencurigakan, pembayaran tersebut juga dikaitkan dengan penggunaan nomor pelanggan PLN milik warga lain yang berada di Kompleks Pringsewu Utara. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan tindakan dan identitas kelompok yang mengaku sebagai petugas PLN tersebut.
Dugaan kejanggalan semakin terungkap ketika pada waktu yang berbeda, terdapat petugas PLN resmi yang datang ke wilayah tersebut untuk melakukan perbaikan jaringan listrik yang mengalami gangguan. Salah satu karyawan PLN yang ditemui warga menjelaskan bahwa dirinya datang sesuai dengan surat perintah resmi dari PLN untuk melakukan pembenahan jaringan yang terputus di kompleks tersebut.
Petugas resmi tersebut juga menyampaikan bahwa tindakan pemeriksaan hingga penanganan “lostrum” sebenarnya dilakukan dalam rangka memastikan kondisi instalasi listrik di lapangan, dan hal itu dilakukan atas dasar perintah dari pimpinan atau pihak Rayon PLN Pringsewu. Namun, dalam prosesnya, muncul pertanyaan dari warga mengenai alasan adanya sanksi denda serta tindakan off down terhadap pelanggan yang dinilai tidak sepenuhnya jelas prosedurnya, yang berbeda dengan prosedur resmi yang seharusnya diterapkan.
Tim wartawan juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PLN, termasuk kepada Deni TE dari pihak PLN, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau tanggapan terkait dugaan peristiwa tersebut. Ketiadaan tanggapan dari pihak PLN ini membuat masyarakat semakin menantikan kejelasan mengenai kebenaran di balik dugaan penipuan yang melibatkan nama instansi tersebut.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Rosali, S.H., M.H. menyatakan telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut. Ia pun langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap laporan yang disampaikan warga. Langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu, sekaligus memastikan apabila benar terdapat oknum-oknum yang diduga merugikan warga, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain di masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat diproses lebih lanjut. (Red)













