Diduga Cemarkan Nama Baik, Ideal Mika Sebut Konsumen “Buronan”, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

LAMPUNG – Dugaan praktik penagihan tidak beretika kembali mencuat ke permukaan. Seorang konsumen berinisial I mengaku menjadi korban pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh perusahaan Ideal Mika, sebuah badan usaha yang bergerak dalam penjualan barang elektronik secara online maupun melalui sistem kredit atau cicilan.

Kasus ini mulai viral dan menjadi sorotan publik setelah beredar postingan di media sosial yang menyematkan label “buronan di Hongkong” kepada korban, lengkap dengan rincian total tagihan sebesar Rp3.560.000. Narasi yang disebarkan tersebut dinilai sangat merugikan dan mempermalukan korban di ruang digital maupun lingkungan sosialnya.

Meski mengakui adanya keterlambatan pembayaran angsuran, korban menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melabeli dirinya sebagai buronan. Menurutnya, status keterlambatan pembayaran masih dalam tahap angsuran berjalan dan tidak sepatutnya disetarakan dengan pelaku kejahatan atau tindak pidana.

“Saya memang telat bayar, tapi bukan berarti saya buronan. Ini sangat merusak nama baik saya,” tegas korban saat dikonfirmasi. Ia menilai tindakan yang dilakukan pihak perusahaan merupakan bentuk tekanan yang berlebihan, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan etika bisnis yang baik dalam menyelesaikan persoalan konsumen.

Alih-alih memberikan solusi atau klarifikasi secara profesional, respons yang diberikan oleh pihak Ideal Mika justru menuai kecaman luas. Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, perwakilan perusahaan diketahui mengeluarkan kalimat yang dinilai sangat merendahkan dan menghina.

“Matamu masih bisa melihat tidak? Ini sudah telat sejak 25 Februari. Otakmu masih bisa berpikir kan? Ini sudah bulan April. Kalau sudah miskin harta jangan miskin akal juga pak,” demikian pernyataan kontroversial yang disampaikan pihak perusahaan. Pernyataan tersebut dianggap semakin memperkuat dugaan adanya penghinaan dan pelanggaran etika serius.

Korban menilai bahwa penyebutan istilah “buronan” merupakan bentuk framing atau pembingkaian yang menyesatkan. Hal ini membuat dirinya dianggap sebagai pelaku kejahatan, padahal faktanya hanya terjadi masalah administrasi berupa keterlambatan bayar. Akibat perlakuan tersebut, korban menyatakan tidak terima dan mengambil langkah tegas.

“Saya tidak terima dipermalukan seperti ini. Saya akan tempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik ini,” tandasnya. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah praktik serupa terulang kembali. (Redaksi)

error: Content is protected !!