Daerah  

Aliansi Masyarakat Taput Lakukan Unjuk Rasa di Kantor Bupati Terkait Dugaan Vidio Mesum Seorang ASN

Aliansi masyarakat Tapanuli Utara

Taput/infoliputan.com ||Aliansi masyarakat tapanuli Utara kembali lagi melakukan unjuk rasa terkait kasus dugaan Video Mesum yang dilakukan oleh ASN yang sudah marak menjadi perbincangannya masyarakat Tapanuli Utara.

Tulus Nababan sebagai Ketua aliansi Masyarakat Tapanuli Utara menyampaikan aspirasi di kantor Bupati Tapanuli Utara Mendesak Pj. Bupati Taput agar segera mungkin menonaktifkan pejabat yang yang diduga melakukan perbuatan mesum, begitu juga dengan pejabat yang diduga memiliki istri dua, Kamis 05/09/2024.

Tapanuli Utara disebut sebagai Kota Wisata Rohani dengan background Salib Kasih Tarutung, oleh karena itu Tapanuli Utara jangan memelihara Oknum ASN yang diduga melakukan mesum dan mempunyai dua istri.

Ratusan massa Aliansi Masyarakat Tapanuli Utara, yang diterima langsung Dr. Dimposma Sihombing sebagai Pj. Bupati Tapanuli Utara yang didampingi jajarannya, menyampaikan; Sebagai pejabat bupati saya bukan tidak menanggapi, terkait dengan Video Asusila saya tidak mengetahui sebelum saya menginjakkan kaki di bumi Kabupaten Taput ini, terkait dengan tuntutan aksi, saya juga sudah mendapatkan informasi secara japri dan Berita.

Tuntutan Aksi sedang berlangsung dalam proses, bahwa sudah terbentuk Tim Pemeriksa yang dipimpin oleh Saya selaku pejabat Bupati sesuai dengan Regulasi, dan Tim Inspektorat provinsi, bkpsdm provinsi, Asisten 3 Provinsi dan Asisten 1 Provinsi.

Dalam proses sudah melaksanakan rapat pertama dan memanggil yang diduga tersebut namun tidak hadir, pada rapat kedua hadir namun kami mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Deputi Wasdal yang menyatakan bahwa Tim Pemeriksa lagi salah prosedur, jadi saya meminta Klarifikasi ke BKN Wasdal terkait dengan pembentukan Tim Pemeriksaan tersebut, namun kendalanya sampai saat ini BKN Deputy Wasdal belum menyampaikan secara tertulis hasil klarifikasi dari pembentukan Tim tersebut, sehingga Tim Pemeriksa dalam hal ini yang sudah terbentuk masih mandek, Tim belum bekerja kembali sebelum ada hasil klarifikasi dari BKN, namun saya akan melaporkan kepada Pj. Gubernur apakah selanjutnya akan menunggu BKN atau lanjut untuk pemeriksaan, tutur Pj Bupati Taput.

Proses masih berlanjut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang pasti tuntutan Aliansi Masyarakat Tapanuli Utara sudah berproses, dan sudah berlangsung hanya saja butuh waktu karena Tim pemeriksaan yang dibentuk ada di Provinsi, karena sayang nya Tim pemeriksaan jabatan Tim pemeriksa tidak boleh setingkat atau dibawah dari yang terperiksa, keberlanjutan proses pemeriksaan itu nanti akan saya sampaikan melalui Media-media, ujarnya.

Intinya sudah ada progres, sudah kita panggil pertama, kedua, tapi karena ada datang surat dari BKN Pusat, itu harus kami Klarifikasi dulu, karena pemerintah inikan berjenjang, ada pemerintah provinsi, ada pemerintah pusat dalam hal ini BKN, dan kita harus menghargai pemerintah pusat, Saya tidak ada menyampaikan kalau hal ini ada di Intervensi, tapi kita harus menunggu hasil klarifikasi, apabila dibutuhkan untuk transparansi dokumen bisa saya sampaikan surat-surat dari BKN, Ujar Pj Bupati.

Tulus Nababan, Ketua Aliansi Masyarakat Tapanuli Utara, menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Kabupaten Taput dalam hal ini kepada Pj Bupati, yang sudah menyampaikan jawaban, namun tulus meminta dengan tegas agar Pj Bupati Mengeluarkan Diskresi yang dimiliki untuk menonaktifkan sementara Oknum ASN yang diduga melakukan kegiatan mesum.

Setelah aksi selesai surat dari BKN pusat diminta oleh Tulus Nababan, demi transparansi dokumen, dimana perihal surat tersebut; Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan isi pada huruf c Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b mengandung kebenaran, agar Bapak Penjabat Bupati Tapanuli Utara menangguhkan proses

pemeriksaan oleh tim pemeriksa sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan dan tahapan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

(API Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *