Blitar/infoliputan.com Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pelunasan pinjaman nasabah bank di wilayahnya.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, bank mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.
Polisi menangkap satu tersangka, yaitu, MS (55), warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dalam kasus itu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu, satu stiker warna merah bertuliskan pemerintah negara Republik Indonesia tanah dan bangunan ini telah bebas dari hak tanggungan tanah dan bangunan dan dokumen lain.
Polisi juga menyita barang bukti satu unit air softgun dan peluru dari pelaku.
“Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus uang pelunasan pinjaman nasabah bank ini terjadi pada Agustus 2022. Kasus ini baru dilaporkan ke kami pada Januari 2024,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Senin (28/10/2024).
Danang mengatakan, dalam kasus itu, pelaku mendatangi sejumlah nasabah yang mempunyai pinjaman di bank.
Pelaku menawarkan bantuan pelunasan pinjaman di bank kepada nasabah dengan hanya membayar 10 persen dari sisa pinjaman di bank.
Pelaku meminta nasabah menyerahkan fotokopi KTP, KK dan nomor kontrak pinjaman di bank.
Dengan menyerahkan beberapa syarat itu, pelaku menyampaikan kepada para nasabah kalau pinjaman di bank sudah lunas.
“Pelaku ini menyasar nasabah dari BRI. Kepada para nasabah, pelaku mengatakan ada program dari pemerintah yang memiliki pinjaman di BRI dengan jaminan sertifikat dan tidak mampu membayar cukup menyerahkan uang 10 persen dari sisa pinjaman,” ujar Danang.
Dikatakannya, kasus penipuan dan penggelapan itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari BRI.
Polisi kemudian menyelidiki laporan kasus itu dan menangkap satu pelaku.
“Pelaku ini berkelompok. Ada beberapa orang dan baru satu pelaku yang tertangkap. Perkara ini masih awal, akan terus kami kembangkan. Kami juga meminta masyarakat melapor, apabila mengalami hal serupa,” ujarnya.
Pimpinan Cabang BRI Blitar, Irfan Setiawan Munahar mengatakan, laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu berawal dari kredit macet di sejumlah nasabah.
Ketika melakukan penagihan kredit macet di sejumlah nasabah, petugas BRI justru mendapat intimidasi dari pelaku.
“Ketika petugas kami melakukan penagihan, nasabah memanggil pelaku, karena merasa sudah melunasi pinjaman lewat pelaku. Lalu pelaku melakukan initimidasi kepada petugas kami,” katanya.
Menurutnya, ada sekitar 38 nasabah yang diduga melakukan pelunasan pinjaman lewat pelaku.
Dari 38 nasabah itu, nilai total sisa pinjaman yang bisa dianggap menjadi kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.
“Dengan pengungkapan kasus ini oleh polisi, kami berharap bisa mengembalikan uang negara. Kami juga mengimbau masyarakat jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa melunasi pinjaman di bank,” ujarnya.(fdy)