Blitar/infoliputan.com Puluhan pekerja penambang pasir Blitar melakukan aksi Demontrasi di depan Mako Polres Blitar Kota, Massa menuntut agar penambangan pasir yang telah ditutup kembali dibuka karena berdampak pada mereka yang kini tidak memiliki penghasilan,senin (3/3/2025).
Endang koordinator massa akasi mengatakan, unjuk rasa dilakukan guna menuntut kembali pembukaan tambang pasir di wilayah Nglegok Blitar, khususnya wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sebab penutupan tambang yang belum lama ini membuat warga yang bergantung dari pengemudi truk maupun pekerja tambang tak lagi punya penghasilan.
“Kami minta semua bisa operasi lagi, yang berizin dan tidak berizin tetap beroperasi. Yang belum ada izin tetap jalan karna disana para pekerja tambang menghidupi keluarganya,”Jelas Endang.
Ditempat yang sama kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Ully, memastikan bahwa tambang pasir ilegal manual atau dengan menggunakan alat berat tidak beroperasi.
“Jadi tadi kami sudah melaksanakan audiensi, dengan perwakilan pekerja,warga yang berada di sekitar tambang. Kami menerima keluhan-keluhan dari masyarakat, tentu kami akan sampaikan. Tapi kami tetap memberikan pengertian pelaksanaan tambang harus sesuai dengan ketentuan negara, harus memiliki izin dari kementerian ESDM,” tegasnya.
Lanjut,” jadi untuk penambang yang ilegal kami tegaskan tak mengizinkan beroperasi, karna hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kami menghimbau untuk tidak melakukan penambangan ilegal,”terangnya (fdy)