Headline News
Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Pringsewu, infoliputan.com — Kegiatan Adventure Trail Gas Amal dalam rangka mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, resmi digelar pada Minggu (23/8/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Patra dan Tim Kemprus tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan kepolisian. Kehadiran berbagai pihak menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial yang bertujuan membantu pembangunan rumah ibadah di wilayah tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pagelaran, Kasubsektor Pagelaran Utara, Camat Pagelaran Utara, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pagelaran Utara, serta Kepala Pekon Neglasari. Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa Adventure Trail Gas Amal tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi bagi para peserta, tetapi juga memiliki misi sosial. Dana yang terkumpul dari kegiatan tersebut akan disalurkan untuk membantu pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Sementara itu, Camat Pagelaran Utara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Kegiatan Adventure Trail Gas Amal ini diharapkan tidak hanya mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antarpeserta, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk gotong royong masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas keagamaan di P Sidang Pengadilan Agama Pringsewu: Gugatan Ahli Waris Dianggap Keliru, Anak Pungut Tak Berhak Menuntut Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Padang Suryo Fajaresuk, Warga Sebut Kebal Hukum Nasionalisme di Tengah Kota Industri Tetap Terjaga, Warga Alamanda Regency Tambun Semarakkan HUT RI ke-81

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Pencuri Kabel Listrik PLN

pringsewu/infoliputan.com| Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kabel listrik yang telah berstatus daftar pencarian orang sejak tahun 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial YP (23), warga Pekon Podosari, Pringsewu. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus Tim Tekan 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Menurut Rohmadi, pelaku YP diamankan atas dugaan terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN. TKP pertama berada di Gardu Listrik di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Juni 2023, sedangkan TKP kedua berada di Gardu Listrik Distribusi PU134 di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Akibat pencurian tersebut, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti, mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam. Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru,” ujar Kompol Rohmadi pada Minggu (4/8/2024) siang.

Rohmadi mengungkapkan bahwa pencurian ini tidak dilakukan YP seorang diri, tetapi melibatkan pelaku lain berinisial TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Pria yang pernah bekerja di PLN ini sudah berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Dalam pemeriksaan, YP mengaku sudah dua kali terlibat dalam pencurian kabel listrik di Pringsewu. Dari hasil menjual kabel listrik, YP mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu dan uangnya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelasnya.

Rohmadi menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!