BLITAR/infoliputan.com Longsornya akses jalan menuju aliran lahar Gunung Kelud di sungai Bladak Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar disebabkan dari imbas pertambangan pasir ilegal.
Dalam keteranganya Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan dari hasil pengecekan pada Sabtu 8 Maret 2025 pagi tadi, penyebab longsor yang terjadi pada akses jalan menuju aliran lahar Gunung Kelud di Sungai (Kali) Bladak Desa Penataran pada Kamis 6 Maret 2025 lalu itu, selain dipicu hujan deras, juga imbas adanya aktivitas pertambangan pasir ilegal.
Menurut Samsul, bekas galian tambang yang berubah menjadi kubangan itu menyebabkan air tidak bisa mengalir ke bawah, sehingga mengikis tanah di sebelahnya hingga terjadi longsor.
Selain itu, setelah digali dengan menggunakan alat berat, dari pihak penambang juga tidak segera melakukan reklamasi.
Beruntung dalam kejadian longsor ini tidak mengakibatkan korban jiwa.
Samsul memastikan kini kondisi akses jalan itu sudah bisa dilalui setelah sebelumnya mobilitas warga sempat terkendala karena jalan yang longsor itu merupakan akses utama kendaraan pengangkut pasir & batu dari lokasi tambang Kali Bladak menuju Dusun Pacuh Desa Penataran Nglegok.
Warga melakukan kerja bakti secara swakarsa dengan membuat jalan baru karena pihak penambang tidak bertanggung jawab untuk membenahi jalan itu.
Samsul mengklaim langkah Polres Blitar Kota menutup tambang pasir di Kali Bladak yang tidak berizin sudah tepat.(*)