Aksi Curanmor di Alfamart Bernung Digagalkan Warga, Pelaku Bersenjata Tajam Akhirnya Dibekuk Polisi

Infoliputan.com/Pesawaran-Jum’at(22 Agustus 2025)Kepolisian Resor(Polres) Pesawaran melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pelaku berinisial AT (33) alias K, warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan usai aksinya di parkiran Alfamart Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, digagalkan oleh warga pada Jumat (22/8/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pencurian ini berawal ketika korban, Akmal Fikriawan (21), memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman Alfamart. Saat korban bersama rekannya hendak kembali, mereka menyadari ada seorang pria yang mencurigakan sedang berusaha mengutak-atik motor tersebut.

Tak ingin kendaraannya raib, korban bersama rekannya langsung berteriak meminta pertolongan. Spontan, warga sekitar berhamburan keluar dan ikut membantu mengepung pelaku. Aksi cepat tersebut membuat pelaku tak berkutik hingga akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Polisi Turun Tangan

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran, Aipda Novianto. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kewaspadaan korban dan peran serta masyarakat yang sigap bertindak. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Barang Bukti Lengkap dan Senjata Tajam

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan niat jahat pelaku. Dari tangan AT, polisi menyita:

Satu tas hitam merk Asus berisi peralatan kejahatan,

Satu kunci letter T beserta dua mata kunci,

Sebilah pisau badik,

Obeng, gunting, dan tang,

Plat nomor kendaraan milik pelaku,

Serta sebuah korek api berbentuk pistol yang diduga dipakai untuk menakuti korban maupun warga.

Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti dalam penyidikan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan, khususnya kasus C3 (Curat, Curas, Curanmor). Polres Pesawaran berkomitmen penuh untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Pande Putu Yoga.

 

Warga Diminta Tetap Waspada

Polres Pesawaran juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. Masyarakat diminta untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta ramai pengunjung.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan. Polri tidak bisa bekerja sendiri, partisipasi aktif masyarakat adalah kunci dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah Kasat Reskrim.

Komitmen Polres Pesawaran

Dengan tertangkapnya AT, Polres Pesawaran kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan Polri Presisi yang humanis, tegas, dan dicintai rakyat. Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat akan terus diberantas demi terwujudnya rasa aman di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.

Laporan:
By.. (Din morok)

error: Content is protected !!