hukum  

Aksi Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Yulius Maulana Laporkan Ke Polda Sumsel

Lahat//Infoliputan.com – Yulius Maulana, ST dan Budiarto Marsul, SE, M.Si, salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Lahat dengan nomor urut 1, yang lebih dikenal oleh masyarakat Lahat dengan ” YMBM ” dengan slogan ” Ngaleh Ase ” mungkin dirinya dianggap terlalu kuat oleh Paslon lain sehingga YMBM digoyahkan dengan dikabarkan / disukan menggunakan ijazah palsu, sabtu (19/10/2024).

Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) dengan massanya melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DK PP RI dengan membawa tudingan kelalaian KPU dan Bawaslu yang telah meloloskan Yulius Maulana, ST sebagai Calon Bupati Lahat.

Menurut Dendi Budiman selaku Koordinator aksi tersebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu seperti video beredar di video akun tiktok bernama Pengusaha Muda.

Atas aksi dan tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon nomor 1 YM-BM, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH melaporkan JKPPR ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

“ Ini tidak bisa didiamkan, sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami Yulius Maulana ini sudah kelewatan ”, kata Mulkan saat dikonfirmasi oleh awak media.

” Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV ”, tegas dia.

Selain itu karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, kartena hal ini telah diulangi lagi, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum”, tutup Pengacara Muda berdarah Kikim Area ini.

(Red/Iswanto).

Penulis: IswantoEditor: Iswanto