Bidan Farida Gagal Ujian Kenaikan Pangkat, BKPSDM Deli Serdang Bantah Persulit Layanan dan Pungli

Lubuk Pakam Info Liputan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang membantah tudingan mempersulit kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melakukan pungutan liar (pungli). Klarifikasi ini disampaikan terkait kasus Bidan Farida Deliana Purba yang viral di media sosial.

Plt. Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menegaskan bahwa layanan kepegawaian di BKPSDM gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun. Penegasan ini merespon keluhan Farida Deliana Purba, seorang bidan ASN di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, yang merasa dipersulit dalam proses kenaikan pangkatnya.

“Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida dan segala layanan kepegawaian di BKPSDM itu gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Rudi Akmal Tambunan, Rabu (29/10/2025).

Rudi menjelaskan, sesuai Peraturan Kepala BKN No. 33 Tahun 2011, ASN yang memperoleh ijazah lebih tinggi harus lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Farida Purba, menurut Keputusan Bupati Deli Serdang No. 450.a Tahun 2025, tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian yang dilaksanakan pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.

“Sehingga, tidak dapat diproses kenaikan pangkat Ibu Farida dari Pangkat Pengatur Golongan Ruang (II-c) menjadi Pangkat Penata Muda Golongan Ruang (III-a),” jelas Rudi.

BKPSDM Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah sesuai peraturan perundang-undangan. Prinsip layanan gratis dan tidak dipersulit selalu dipegang teguh.

Dengan demikian, tuduhan proses kenaikan pangkat dipersulit dan adanya pungli adalah tidak benar. Penundaan kenaikan pangkat Farida disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian, yang merupakan ketentuan hukum yang berlaku bagi seluruh PNS.

BKPSDM mengapresiasi setiap pegawai yang berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikannya dan siap mendukung proses tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluhan Bidan Farida viral di media sosial. BKPSDM berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepegawaian yang baik. (RS)

error: Content is protected !!