Ormas  

Ribuan Massa AMPP Tuntut Putusan MK Terkait PSU Pilkada

Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran. Aksi yang dimulai pukul 09.30 WIB dengan konvoi kendaraan, awalnya berlangsung damai. Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, situasi berubah menjadi ricuh.

Ketegangan meningkat ketika massa mencoba menerobos masuk ke gedung KPU, mengakibatkan bentrokan dengan aparat kepolisian. Saling dorong terjadi, dan sejumlah demonstran yang membawa bendera dari tiang bambu berusaha menyerang petugas serta merebut tameng polisi. Akibatnya, satu orang demonstran mengalami luka di kening akibat saling dorong.

Kericuhan berhasil diredam setelah Kapolres Pesawaran mengizinkan perwakilan massa untuk masuk ke kantor KPU dan menyampaikan tuntutan. AMPP menuntut KPU Pesawaran untuk sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa intervensi pihak mana pun. Putusan MK tersebut memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang melibatkan partai atau gabungan partai pengusung pasangan calon nomor satu, tanpa mengikutsertakan Aries Sandi. AMPP menegaskan PSU harus melibatkan tiga partai koalisi sebelumnya: Golkar, PPP, dan Demokrat.

Massa juga mendesak KPU Kabupaten Pesawaran untuk membatalkan tahapan pendaftaran calon dalam PSU dan mengulang proses pendaftaran sesuai keputusan MK. Mereka meminta perpanjangan waktu tujuh hari untuk proses tersebut.

Tanjung, perwakilan AMPP, menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan semua tuntutan, dan KPU Pesawaran menerimanya. KPU Pesawaran akan meneruskan tuntutan tersebut ke KPU RI untuk mendapatkan jawaban tertulis sebelum penetapan calon pada 23 Maret 2025.
(Redaksi Infoliputan.com)

error: Content is protected !!