Jakarta, infolioutan.com – Dewan Pers kembali menegaskan kebebasan pers di Indonesia. Lebih lanjut, secara tegas menyatakan bahwa perusahaan pers di Indonesia tidak wajib mendaftar atau mengikuti verifikasi di lembaga tersebut. Hal ini sejalan dengan, dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi.
Sebagai konsekuensinya, Dewan Pers menekankan bahwa perannya adalah mengembangkan dan menjaga kemerdekaan pers, bukan memaksa perusahaan media agar terdaftar atau terverifikasi. Selain itu, ia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers, dan Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023, yang secara jelas menggarisbawahi perbedaan antara pendaftaran dan pendataan perusahaan pers. Dengan demikian, pendataan sukarela ini bertujuan memetakan industri media dan mendorong peningkatan kualitas jurnalistik.
Lima Poin Penting Terkait Pendataan Perusahaan Media:
Dewan Pers merangkum lima poin penting terkait pendataan perusahaan media untuk menghindari kesalahpahaman:
1. Tidak Ada Kewajiban Pendaftaran: UU Pers tidak mewajibkan perusahaan media untuk mendaftar di lembaga mana pun. Oleh karena itu, siapa pun dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.
2. Pendataan Bukan Pendaftaran: Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU Pers menyatakan bahwa Dewan Pers hanya bertugas mendata, bukan mendaftarkan perusahaan media. Akibatnya, pendataan ini semata-mata mendukung kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas industri media.
3. Pendataan Bersifat Sukarela: Dewan Pers menerima pengajuan verifikasi dari perusahaan media secara sukarela. Namun demikian, tidak berwenang memaksa perusahaan pers mengikuti verifikasi.
4. Tujuan Pendataan: Intinya, pendataan bertujuan memastikan perusahaan media beroperasi secara kredibel, profesional, dan mandiri, serta mampu menjaga kesejahteraan wartawannya.
5. Menjaga Profesionalisme: Dewan Pers menekankan pentingnya profesionalisme dalam industri media. Praktik-praktik tidak profesional, seperti tidak memberikan kesejahteraan layak bagi wartawan atau mengandalkan pendapatan iklan yang diperoleh wartawan secara mandiri, dapat menurunkan kualitas jurnalistik.
Apresiasi dari Ketua Wakomindo:
Ketua Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik, memberikan apresiasi positif terhadap klarifikasi Dewan Pers. Dedik menilai bahwa penegasan ini membantah anggapan bahwa tulisan wartawan dari media yang belum terverifikasi bukanlah karya jurnalistik. Ia juga menambahkan bahwa kini menjalankan tugasnya dengan lebih baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Dedik, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) dan memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), berharap kejelasan ini menghilangkan kesalahpahaman dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan media dapat menjalankan tugasnya tanpa terbebani regulasi yang membatasi. (Red)













