Pantai Labu || Info liputan |
Menindak lanjuti pemberitaan di beberapa Media Online yang mengatakan bahwa dirinya bergaya preman dan serang warga, Kades Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Muhammad Taher Angkat bicara dan memberikan Klarifikasi nya mengenai pemberitaan di media online ,Kamis ( 27/2/2025).
Pemberitaan yang dimuat salah satu media online, sebelumnya menyebutkan bahwa dirinya bergaya preman dan ingin menyerang warga dikantor camat yang menjadi perhatian publik. Menanggapi pemberitaan tersebut, Kades Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan sangat merugikan, baik secara pribadi maupun Pemerintahan Desa Rantau panjang” tegas kades .
Kades juga menambahkan bahwa awal dari pemberitaaan tersebut adalah terkait adanya permasalahan tanah di Desa Rantau Panjang yang diduga saya selaku Kades tidak mau memberikan pengesahan atau penandatanganan surat keterangan desa, sehingga warga membawakan kasus tersebut ke pihak kecamatan untuk di mediasi.Dengan kejujurannya, ia menegaskan bahwa dirinya sudah bekerja sebagai seorang Kepala Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku ,dan semua tudingan yang ditujukan kepada saya senuanya tidak benar.
Untuk itu saya berharap, kepada awak media selalu berpedoman dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, sehingga informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, karena peran media yang utama adalah mengedukasi masyarakat. Selain itu, mengingat media memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi salah satu unsur penting dalam konsep penyampaian informasi kepada masyarakat luas, dan sudah tertulis didalam kode etik jurnalistik (KEJ) di pasal 1 yang berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen , menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk serta Pasal 3 yang mengatakan, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. .” tutur kades .( TIM )