Blitar/infoliputan.com BAW (24), oknum pendekar silat asal Jl Jati, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota, Senin (28/10/2024).
BAW diduga telah melakukan penganiayaan terhadap NDP (24), warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Kasus penganiayaan terjadi pada 17 September 2024 di Jl Asahan Kota Blitar. Laporan ke polisi pada 19 September 2024. Awalnya laporannya duagaan pengeroyokan,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika.
Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, kata Gede, polisi menyimpulkan kasus tersebut masuk penganiayaan.
Polisi kemudian menetapkan satu tersangka, yaitu, BAW dalam kasus penganiayaan terhadap korban.
Gede menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika korban berboncengan sepeda motor dengan temannya berpapasan dengan pelaku yang juga naik sepeda motor di Jl Asahan.
Pelaku juga rombongan naik sepeda motor bersama sejumlah temannya di lokasi.
Ketika berpapasan, pelaku merasa tersinggung pada korban. Menurut pelaku, korban menatapnya saat berpapasan di jalan.
Pelaku mengejar korban dan menghentikannya di tengah jalan. Selanjutnya, pelaku memukul korban berkali-kali di bagian wajah.
“Gigi korban sampai copot satu akibat dipukul pelaku. Kami mengamankan pelaku pada 24 September 2024.
Menurut Gede, pelaku penganiayaan merupakan anggota salah satu perguruan silat di wilayah Kota Blitar.
“Pelaku mengaku terpengaruh minuman keras. Pelaku diduga tersinggung dengan korban ketika berpapasan di jalan,” ujarnya.
Pelaku, BAW mengaku tersinggung dengan korban. Korban menatapnya ketika berpapasan di jalan.
“Saya tersinggung, ketika berpapasan di jalan, korban menatap saya seperti orang menantang (berkelahi),” katanya.(fdy)