Tanggamus, infoliputan.com
Adanya pemberitaan salah satu media online yang terindikasi pemberitaan sepihak yang memberitakan dugaan salah satu LSM melaporkan dua pekon dikecamatan Bulok ke APH memicu Kakon Pematang Nebak menyampaikan kekecewaannya kepada penggiat jurnalis, salah satunya komunitas jurnalis yang menamakan diri Forum Lintas Media Lampung.
Kepada MH Indardewa, Kordinator F 5 LAMPUNG yang juga Ketua Lembaga SADAR HUKUM Lampung, Lisdiana kakon Pematang Nebak lewat via watshaap menyampaikan kekecewaannya dan keberatan atas pemberitaan tersebut, yang menurut sebelumnya tidak konfirmasi kepihaknya, karena dengan pemberitaan tersebut tentu saja berdampak ragam asumsi dan opini masyarakat di dua pekon tersebut.
Ditambahkan juga suami Lisdiana ( via watshaap ) bahwa semua tahapan pengawasan dan monitoring realisasi dana desa selama ini berjalan lancar dan akuntable baik dari inspektorat kabupaten maupun monev dari pihak kecamatan Bulok sendiri.
Oleh MH Indardewa, dihadapan belasan wartawan komunitasnya di pondok santap Raden Talang Padang, menanggapi keluh kesah kakon tersebut sebagai berikut, bahwa rangkaian kinerja dan fungsi jurnalis jelas diatur dalam UU Pers, termasuk kode etik jurnalis, begitu juga fungsi dalam mencari, menggali (investigasi) informasi, konfirmasi dan memberitakan. Yang tentunya, masih menurut Dewa, bahwa jurnalis tersebut harus memberikan hak jawab, hak klarifikasi atas bahan (rilis) temuan berita ke obyek berita. “Jadi pertanyaannya, pemberitaan tersebut ada upaya konfirmasi atau tidak” jelas Dewa.
Kemudian, masih menurut Dewa, bila terbukti ada temuan penyimpangan realisasi dana desa 2023 atau tahun sebelumnya lagi maka pihak pertama yang turut dipinta tanggung jawabnya adalah Pendamping Dana Desa yang berfungsi sebagai Konsultan Dana Desa di pekon, kemudian tim monev realisasi dana desa dari pihak kecamatan, selanjut pihak inspektorat yang tentu saja semua komponen pengawasan dana desa harus berjalan sesuai mekanismenya, karena tidak mungkin dana desa TA 2024 didesa tersebut dikucurkan bila dalam verifikasi, pengawasan, begitu juga monev dana desa 2023 ada penyimpangan. “Sekali-kali telusuri juga kinerja Pendamping Dana Desa, Tim Monev Kecamatan dan Irban Inspektorat yang berkaitan dengan Dana Desa, karena jurnalis sejati tidak tebang pilih dalam fungsinya” tutup Dewa dihadapan komunitasnya.
Senada dengan MH Indardewa, Haiyun, salah satu petinggi organisasi wartawan di Lampung, mengatakan bahwa kakon tersebut bisa saja mengambil upaya pelaporan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE bila benar pemberitaan tersebut sebelumnya tidak ada upaya konfirmasi dengan kakon bersangkutan.
(Red/Tim)