hukum  

Diduga Hakim Ketua PN Binjai Rampas Barang Bukti Sepeda Motor Pemilik Sah

Binjai, Info Liputan – Dugaan tindakan sewenang-wenang mencoreng wajah Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Sepeda motor Honda Vario BK 6537 MBQ milik R.N., seorang warga yang juga berprofesi sebagai wartawan, diduga dirampas oleh Hakim Ketua PN Binjai berinisial “B”. Ironisnya, perampasan ini terjadi meski R.N. telah menunjukkan bukti kepemilikan lengkap berupa BPKB dan STNK asli atas namanya.

Kejadian bermula pada Agustus 2025, saat R.N. menitipkan sepeda motornya kepada seorang teman karena harus keluar kota. Malang, kendaraan tersebut disalahgunakan oleh dua orang bernama Purba dan Sinurat untuk membeli narkoba jenis ekstasi. Keduanya kemudian ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai, dan sepeda motor R.N. ikut disita sebagai barang bukti.

Dalam persidangan, R.N. hadir dan menunjukkan bukti kepemilikan sah kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bakhtiar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat mengajukan pertanyaan yang semuanya dijawab R.N. dengan jelas dan disertai bukti surat resmi.

Namun, tanpa penjelasan yang memadai, hakim ketua justru memutuskan sepeda motor tersebut dirampas untuk negara. Padahal, sepeda motor tersebut bukan milik terdakwa dan tidak terkait langsung dengan perkara narkoba.

R.N. mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut. “Saya sudah datang ke pengadilan, menunjukkan BPKB dan STNK asli, tapi tiba-tiba hakim ketua berinisial B memutuskan sepeda motor saya dirampas negara. Di mana keadilan? Saya bukan terdakwa, dan motor saya bukan hasil kejahatan,” ujarnya dengan nada kecewa.

JPU sendiri mengaku tidak mengetahui dasar keputusan tersebut dan menyarankan R.N. untuk menemui langsung hakim ketua. “Saya tidak tahu dasar keputusan itu, coba saja jumpai hakim ketua,” kata JPU kepada wartawan.

Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat dan kalangan jurnalis. Mereka mendesak agar kinerja Hakim Ketua PN Binjai dievaluasi oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tindakan hakim ketua dinilai tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan hukum.

Publik berharap agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan. Perampasan barang bukti yang tidak berdasar dapat merusak citra lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. (TIM)

error: Content is protected !!