Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan

Pringsewu,//infoliputan.com–Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/421/D.01/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik Kabupaten Pringsewu.

Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Pringsewu, Subur Setiyo Widodo, mengungkapkan bahwa surat edaran ini mencakup berbagai kebijakan penting, seperti pembelajaran mandiri di awal Ramadan, penyesuaian jam belajar, dan libur Idulfitri.

“Dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa akan menikmati libur awal puasa. Selama periode ini, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Guru akan memberikan tugas yang harus dikerjakan oleh siswa selama masa pembelajaran mandiri,” jelas Subur, dikutip dari rri.co.id, Kamis (22/2/2025).

Setelah masa pembelajaran mandiri, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dilanjutkan pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Selain pelajaran reguler, sekolah diminta untuk mengalokasikan waktu untuk kegiatan yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas keagamaan lainnya. Bagi siswa non-Muslim, mereka juga dihimbau untuk mengikuti kegiatan pembinaan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selama bulan Ramadan, penyesuaian jam belajar di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

• PAUD/TK: 25 menit per jam pelajaran

• SD: 30 menit per jam pelajaran

• SMP: 35 menit per jam pelajaran

Subur juga mengungkapkan bahwa libur Idulfitri akan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Selama libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Kegiatan pembelajaran akan kembali normal pada 9 April 2025.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri dan swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu. Namun, beberapa sekolah swasta yang bernaung di bawah yayasan memiliki kebijakan tersendiri yang bisa berbeda dengan aturan edaran ini.

“Sekolah-sekolah yang berada di bawah yayasan biasanya memadukan kebijakan kami dengan aturan internal yayasan mereka, sehingga ada perbedaan kebijakan terkait libur awal puasa atau Idulfitri,” kata Subur.

Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat memberikan panduan yang jelas bagi sekolah dalam menjalankan pembelajaran selama Ramadan, dengan tetap mengedepankan penguatan karakter, iman, dan akhlak mulia bagi siswa.

(Red)

error: Content is protected !!