Deli Serdang, Info Liputan – Sebuah diskotik berkedok cafe remang-remang di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, diduga beroperasi secara ilegal dan meresahkan warga sekitar. Laporan yang diterima menyebutkan cafe tersebut, milik oknum berinisial “M”, diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai penghibur dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Lebih mengkhawatirkan lagi, cafe ini diduga dibekingi oleh oknum aparat berpakaian loreng.
Dentuman musik keras setiap malam mengganggu ketenangan warga Desa Karang Anyar dan Desa Sidodadi Ranuniai. Keberadaan cafe ini telah lama menjadi sorotan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Muspika, APH, dan pemerintah desa setempat. Padahal, beberapa tahun lalu sudah ada surat himbauan agar tidak membangun bangunan permanen di lokasi tanah BWS tersebut. Namun, pengelola tetap nekat membangun bangunan megah tanpa izin, seakan kebal hukum.
Dugaan keterlibatan anak di bawah umur sebagai penghibur menambah keprihatinan. Tidak menutup kemungkinan, cafe ini juga menjadi tempat peredaran narkoba dan rawan tindak kejahatan seperti begal dan pencurian kendaraan bermotor. Respon Camat Beringin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin, 7 Juli 2025, menyatakan sedang berada di rumah sakit dan meminta maaf karena baru bisa membalas pesan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Bapak Marzuki, mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Informasi lain menyebutkan bahwa diskotik berkedok cafe ini dimiliki oleh warga negara keturunan Tionghoa berinisial “AWI” bersama dua rekannya, “RB” dan “TN”, sebagai pemodal. Dugaan bekingan dari aparat berpakaian loreng semakin memperkuat kesan kebal hukum yang melekat pada usaha ini.
Omset puluhan juta rupiah setiap malam yang diraup dari penjualan minuman keras ilegal dan jasa penghibur menambah kompleksitas masalah ini. Keberadaan cafe ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan serta ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan terpadu dari berbagai pihak.
Tindakan Hukum yang Diharapkan:
Laporan ini mendesak Kapolda Sumut, Pangdam I BB, Dandim 0204 DS, Kapolresta DS, Satpol PP DS, Muspika Kecamatan Beringin, Pimpinan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, dan BNN Deli Serdang untuk segera melakukan razia dan penutupan cafe tersebut. Penangkapan pengelola dan pemilik cafe yang diduga meraup keuntungan besar dari bisnis ilegal ini juga sangat penting.
Tindakan tegas dan terpadu dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Keberadaan cafe ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra daerah dan merugikan masyarakat sekitar. Semoga laporan ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang berwenang. Perlu adanya komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Deli Serdang. (Tim)