DAIRI || Info Liputan |
Dugaan Kasus penganiayaan terhadap Roy Sagala yang disinyalir adanya kerlibatan wakil pemimpin terpilih di Kabupaten Dairi WS dan ion manik, Selasa 18 Februari 2025.
Penganiayaan itu terjadi bermula di gudang wahyu sagala di Jalan Tiga Lingga Km 3 (lae nuaha) Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi pada 6 Januari 2025,dan sampai berita ini di terbitkan belum ada kepastian hukum terhadap Roy Sagala. Supri Silalahi SH sebagai Kuasa Hukum Roy Sagala Desak polres Dairi untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap kliennya Roy Sagala dengan laporan polisi no LP/B/12/1/2025/SPKT POLRES DAIRI /POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 09 Januari 2025. Ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPC Perari jalan Sudirman Sidikang Kabupaten Dairi. Sabtu, (15/2/2025)
Harapannya polres Dairi harus profesional dalam menangani perkara yang menimpa kliennya. Saya berharap yang bersangkutan ditunda dulu pelantikannya sebagai Wakil Bupati Dairi terpilih sebelum kasus ini terang benderang.
Sebagai kuasa hukum dari klien nya Roy sagala. DPRD diminta untuk merekomendasikan ke menteri dalam negeri RI untuk menunda pelantikan wakil bupati Dairi terpilih Wahyu sagala sebelum perkara terhadap pihak korban Roy Sagala terang benderang. Ucap, Supri Silalahi.
Demi kelancaran proses hukum yang dihadapi dan demi terciptanya persamaan dalam hukum bagi setiap warga negara serta terciptanya keadilan bagi korban. Akibat peristiwa penganiayaan tersebut klien saya mengalami trauma dan ketakutan secara psikologis, lebam dan sakit di seluruh badan. pungkasnya. ( TIM )