Dugaan Keterlibatan Oknum Pokja BLP Sumut dalam Pemenangan CV. BCM Mencuat

Perbaungan, Info Liputan – Lelang proyek di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, senilai Rp11.845.269.000 yang dilakukan oleh Pokja BLP Provinsi Sumatera Utara pada 8 Agustus 2025, menuai sorotan tajam. Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Republik Indonesia (LPPAS RI), Jauli Manalu, menduga adanya indikasi keterlibatan oknum di Pokja BLP untuk memenangkan CV. BCM dalam tender proyek dengan kode IPLT 10069793000 tersebut.

Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pembangunan infrastruktur. Namun, Jauli Manalu menilai ada kejanggalan dalam proses lelang yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menurut Jauli, meskipun kemenangan perusahaan dengan penawaran lebih tinggi tidak secara otomatis melanggar hukum, pola seperti ini seringkali menjadi indikasi awal adanya dugaan persekongkolan, terutama jika jumlah kompetitor yang ikut lelang tidak seimbang atau hanya ada peserta yang sekadar menjadi “penggembira”.

Dalam kasus ini, terdapat 11 perusahaan yang ikut serta dalam lelang. Namun, hanya CV. BCM dengan penawaran Rp11.014.576.144,70 yang diundang, meskipun ada 10 perusahaan lain yang menawarkan harga jauh lebih rendah dengan kualitas yang serupa, bahkan lebih baik karena memiliki peralatan sendiri.

Jauli Manalu mempertanyakan mengapa Pokja BLP terkesan terlalu fokus pada satu perusahaan saja, sehingga menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum untuk memenangkan CV. BCM. Ia menilai seharusnya semua perusahaan yang memenuhi syarat, terutama yang evaluasinya hanya kurang administrasi, diundang untuk mengikuti proses pembuktian agar persaingan berjalan sehat.

“Keterlibatan Pokja perlu ditelisik lebih jauh. Kalau independensi tidak dijaga, pintu persekongkolan terbuka lebar, terutama semangat program efisiensi keuangan negara oleh Presiden Prabowo,” tegas Jauli pada Sabtu (23/8/2025).

Jauli menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi merugikan publik, karena persaingan sehat mati dan kualitas pekerjaan pun bisa menurun, sehingga membuka potensi kerugian negara. Ia juga menegaskan bahwa hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Selain itu, Jauli Manalu menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa. Ia meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera memeriksa seluruh dokumen tender, termasuk komunikasi internal Pokja, guna mengungkap potensi pelanggaran yang terjadi. (TIM)

error: Content is protected !!