Dugaan Pungli oleh Oknum Pengelola Parkir di Batang Kuis: Plt Camat dan Kasi Trantib Diduga Tutup Mata

Batang Kuis, Deli Serdang, Infoliputan.com – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di jalan utama Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menimbulkan keresahan dan kemacetan panjang setiap harinya. Para PKL mendirikan lapak di atas parit dan badan jalan, sehingga awak media menemukan hambatan arus lalu lintas. Investigasi mendalam awak media mengungkap oknum pengelola parkir melakukan pungutan liar (pungli) kepada para PKL.

Selanjutnya, oknum pengelola parkir memungut iuran bulanan dari para PKL, dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 400.000 per bulan. Bahkan, pedagang ikan di lokasi itu menyetor hingga Rp 5.000.000 per bulan. Akibatnya, puluhan pedagang menjadi korban pungli.

Keengganan Pihak Berwenang untuk Berkomentar

Awak media berupaya mengkonfirmasi Kasi Trantib Kecamatan Batang Kuis, berinisial AG, pada Senin, 14 April 2025. Namun, Kasi Trantib mengabaikan pertanyaan terkait dugaan pungli dan keterlibatan anggotanya. Selanjutnya, upaya konfirmasi serupa dilakukan kepada Plt Camat Batang Kuis, Beni Hayanto Tambunan S.STP M.SP, pada Minggu, 13 April 2025. Akan tetapi, Plt Camat juga mengabaikan konfirmasi terkait dugaan pungli dan permintaan penertiban PKL yang menyebabkan kemacetan.

Keengganan Plt Camat dan Kasi Trantib menjawab pertanyaan tentang dugaan pungli menimbulkan kecurigaan keterlibatan mereka. Mereka diduga menutup mata dan mungkin menerima bagian dari hasil pungli.

Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk menindak tegas Plt Camat Batang Kuis dan Kasi Trantib atas dugaan pembiaran pungli tersebut. Kami juga mendesak pihak berwajib menangkap dan memproses oknum pengelola parkir yang diduga mendapat izin dari pemerintah kecamatan.

Permintaan Penangkapan Pelaku dan Penghentian Pungli

Oleh karena itu, kami mendesak Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Batang Kuis, dan Danramil Batang Kuis untuk segera menangkap oknum pengelola parkir. Sebagai langkah selanjutnya, pihak berwajib juga harus menghentikan praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan kemacetan.

Oleh karena itu, Bapak Marzuki, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, harus segera menertibkan PKL yang berjualan di atas parit dan badan jalan. Selanjutnya, beliau juga wajib menindak tegas oknum pengelola parkir yang melakukan pungli.

Praktik ini berlangsung cukup lama dan merugikan para PKL serta mengganggu ketertiban umum. Kemacetan panjang setiap hari merupakan dampak negatif dari praktik ini. Kami berharap pihak berwajib segera menyelesaikan masalah ini. (Tim)

error: Content is protected !!