Dugaan Pungli Pj Kepala Desa N-1 Aek Nabara Muhamad Isnaini.! Plt Bupati Labuhan Batu Dan Kadis Dukcapil “BUNGKAM”

Labuhan Batu || Info Liputan |

Pungutan Liar (Pungli) adalah Praktik tidak etis dan ilegal,dimana seoarng meminta uang dari orang lain sebagai imbalan,atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.

Sementara Hukum melakukan Pungli di indonesia telah diatur dalam Undang Undang No 20 Tahun 2001,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTKP) menurut Pasal 12 Ayat 1 UU PTKP, Setiap Pegawai Negeri Sipil atau pihak swasta yang melakukan Pungutan Liar ( Pungli) dapat dijerat Pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 1 Miliyar.

Sementara dugaan Pungli yang dilakukan Pj Kades N-1Aek Nabara Muhamad Isnaini,yang juga salah satu ASN di Dinas Dukcapil Labuhan Batu, terkait pembuatan KTP dan Kartu Keluarga sangat sangat meresahkan warga dan menyusahkan masyarakat, dalam hal ini Pj Kades N1 Aek Nabara Muhamad Isnaini telah menyalahgunakan wewenang sebagai Pj Kades dan aparatur sipil negara,serta telah melanggar UU No 20 Tahun 2001.

Saat dikonfirmasi Pj.Kepala Desa N-1Aek Nabara Muhamad isnaini memblokir no seluler awak media, disinyalir menghindar dari awak media, dugaan kuat pungli yang dilakukan Muhamad Isnaini Benar adanya.

Saat awak media kembali mengkonfirmasi Plt Bupati Labuhan Batu ( 6/1/2025) melalu via Whatshap terkait dugaan Pungli yang dilakukan anggota nya yang seorang ASN di Dinas Dukcapil dan telah di percaya sebagai Pj Kepala Desa N-1Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Plt.Bupati tidak menjawab dan tidak memberikan balasan Chatingan awak media alias “BUNGKAM”.

Saat awak media kembali lagi mengkonfirmasi Kepala Dinas Dukcapil Labuhan Batu terkait anggotanya yang menjabat Pj Kepala Desa N-1Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Labuhan Batu juga tidak menjawab dan membalas Konfirmasi awak media, alias “BUNGKAM ” seribu bahasa.

Ada Apa dengan Kepala Dinas Dukcapil Labuhan Batu dan Pj Kades Muhamad Isnaini.?

Plt. Bupati dan Kadis Dukcapil juga di duga tidak berani menindak Pj Kades tersebut terkait dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota yang juga merangkap jabatan sebagai Pj Kades N-1Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu.

Ada apa dengan Plt Bupati Labuhan Batu.?

Lapor Pak…!
Meminta Kepada Bapak Presiden Prabowo, KPK RI, Kapolda Sumut, Kapolres Labuhan Batu, Kajari Labuhan Batu dan Tim Siber Pungli Kepolisian Agar menindak dan memeriksa Oknum Pj.Kepala Desa N-1Aek Nabara Kecamtan Bilah Hulu Muhamad Isnaini yang diduga telah melakukan Pungli kepada warga dalam pengurusan Kartu Keluarga dan KTP.

Sampai berita ini diterbitkan, dugaan Pungli yang dilakukan Pj Kades N-1Aek Nabara Muhamad Isnaini terkai pembuatan KTP dan Kartu Keluarga berdasarkan keterangan dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kalau pengurusan tersebut bervariasi, pengurusan Kartu Keluarga 100 Ribu dan pengurusan KTP 50 Ribu Tegas warga.( TIM )

error: Content is protected !!