Lampung Tengah, Info Liputan – Program Pendaftaran Tanah, Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), yang seharusnya memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat, namun demikian, diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) di Kampung Waya Krui, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Lebih lanjut, warga mengeluhkan pungutan sebesar Rp450.000 per bidang tanah untuk proses sertifikasi, yang jauh di atas biaya yang seharusnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Waya Krui, Nasrullah, membantah adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membeli materai dan biaya pengukuran. Ia juga menyatakan bahwa hanya dikenakan biaya Rp350.000 per bidang dan kemungkinan adanya pihak ketiga yang meminta biaya lebih tinggi. Akan tetapi, sumber lain membantah pernyataan ini dan menyebutkan bahwa pungutan sebesar Rp450.000 tetap terjadi.
Lebih jauh lagi, sumber tersebut menegaskan bahwa Undang-Undang Pertanahan menetapkan biaya yang seharusnya dikenakan hanya Rp150.000 per bidang. Oleh karena itu, selisih biaya yang signifikan ini menunjukkan indikasi kuat pungli dalam program Prona di Kampung Waya Krui. Akibatnya, keresahan muncul di tengah masyarakat yang berharap mendapatkan manfaat dari program pemerintah tersebut.
Di sisi lain, Nasrullah menyatakan bahwa program Prona telah menerbitkan sertifikat untuk 560 bidang tanah di Kampung Waya Krui. Dengan demikian, jumlah tersebut menunjukkan skala potensi kerugian yang cukup besar jika dugaan pungli ini terbukti.
Ironisnya, meskipun pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto gencar memberantas korupsi dan pungli, praktik pungli masih terjadi di tingkat pemerintahan desa. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan penegakan hukum hingga ke tingkat paling bawah.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi sorotan mengingat komitmen pemerintah untuk memberikan akses kepemilikan tanah yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Dugaan pungli dalam program Prona di Kampung Waya Krui ini membuktikan masih adanya celah yang perlu ditutup untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuannya.
Oleh karena itu, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, segera menyelidiki dugaan pungli ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program Prona sangat penting untuk mencegah praktik-praktik koruptif serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan memastikan program-program pro rakyat berjalan dengan baik dan bebas dari pungli. (Red/Tim)