Batang Kuis, Info Liputan – Sebuah warnet bernama AD NET di Jalan Niaga, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, diduga kuat menjadi tempat peredaran judi online. Ironisnya, aktivitas ilegal ini disinyalir berjalan bebas tanpa tersentuh hukum.
Menurut keterangan warga sekitar, praktik judi online di AD NET berlangsung hingga dini hari. Lebih memprihatinkan, warnet ini juga ramai dikunjungi anak-anak di bawah umur pada sore hari, yang seharusnya tidak terpapar konten negatif semacam itu.
Pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu, Polsek Batang Kuis sempat melakukan razia di warnet AD NET. Namun, hasil dari razia tersebut tidak jelas. Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait tindak lanjut dari operasi tersebut.
Pantauan di lapangan pada [Tanggal Hari Ini] menunjukkan bahwa AD NET masih beroperasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa warnet tersebut kebal hukum, dan aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran.
Keberadaan warnet AD NET jelas meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda di Batang Kuis. Selain diduga menjadi tempat praktik judi online, warnet ini juga disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal.
Muncul pula dugaan bahwa AD NET dibekingi oleh oknum berseragam loreng, yang semakin memperkuat indikasi adanya praktik ilegal yang dilindungi.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang untuk segera turun tangan menertibkan dan menutup warnet AD NET. Mereka juga meminta Pangdam I/BB dan Denpom I/BB untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat. Jika praktik judi online dibiarkan merajalela, bukan tidak mungkin akan merusak moral dan masa depan generasi muda di Batang Kuis. (TIM)