Pantai Labu, Deli Serdang, Info Liputan – Hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, terancam kerusakan akibat alih fungsi lahan menjadi objek wisata Pantai Remis yang diduga ilegal. Masyarakat sekitar resah karena hutan mangrove yang seharusnya dilindungi justru dirusak demi kepentingan pribadi pengelola.
Kehadiran pengelola Pantai Remis disinyalir menjadi penyebab utama hilangnya hutan lindung di Dusun 4. Lahan hutan mangrove perlahan beralih fungsi menjadi area wisata yang mengutamakan keuntungan tanpa memikirkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ironisnya, pengelola Pantai Remis diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah Daerah. Padahal, perusakan hutan mangrove jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi hutan mangrove yang semakin memprihatinkan. Ia menuding pengelola Pantai Remis hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa peduli dampak buruk bagi warga.
Keresahan warga semakin memuncak karena pengelola Pantai Remis diduga beroperasi secara ilegal. Mereka meminta Bupati Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan menertibkan dan menindak pengelola Pantai Remis.
Masyarakat khawatir jika hutan lindung hilang, anak cucu mereka akan menanggung bencana. Mereka mendesak Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara untuk menutup tempat wisata Pantai Remis yang diduga ilegal dan telah merusak hutan mangrove.
DLHK Provinsi Sumatera Utara diharapkan segera merespon keluhan masyarakat dan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola Pantai Remis yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah kerusakan hutan lindung yang lebih parah. (Tim)