Inspektorat Tanggamus Panggil Kepala Pekon Suka Agung Barat Terkait Dugaan KKN Dana Desa 2023

 

Infoliputan.com/Tanggamus – 28 Agustus 2025. Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, untuk hadir dalam klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Lampung (GRAK) Nomor: 010/A/K-P.A/GRAK/Lampung/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang mempersoalkan adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan Gedung Balai Rakyat Pekon Suka Agung Barat.

Kepala Pekon bersama perangkat terkait diwajibkan hadir pada Selasa, 2 September 2025 pukul 09.30 WIB di Ruang Irban V, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dengan membawa dokumen pertanggungjawaban, antara lain SK Kepala Pekon dan Aparat Pekon, SK TPK, APBDes Tahun 2023, SPJ, LPJ, rekening koran, hingga berita acara serah terima pekerjaan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf f menegaskan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, dan Aset Desa – mengatur bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.

4. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa – memberi kewenangan Inspektorat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.

 

Keterangan Inspektorat

Plt. Inspektur Daerah Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., CGCAE, dalam surat bernomor 700/1094/20/2025 menyebutkan bahwa klarifikasi ini bertujuan memastikan seluruh dokumen dan pertanggungjawaban keuangan Tahun 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Semua pihak yang terkait wajib membawa dokumen resmi, agar proses klarifikasi berjalan transparan dan objektif sesuai aturan,” tegasnya.

Penegasan

Dengan adanya pemanggilan ini, masyarakat diharapkan turut mengawasi proses pemeriksaan agar pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat, bukan justru merugikan negara. Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka sesuai UU Tipikor, kasus dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

Laporan:

Tiem Investigasi..

Ketua Lembaga KPK-RI-Lampung.

error: Content is protected !!