Intimidasi Wartawan di Ketapang, Aparat Diminta Serius Tindak Tambang Ilegal

Infoliputan.com/Ketapang, Kalimantan Barat – minggu(24 Agustus 2025)Dunia pers kembali tercoreng dengan insiden intimidasi yang menimpa seorang wartawan bernama Rusli. Ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sekelompok orang yang diduga merupakan pekerja tambang emas ilegal di wilayah Keruing Dalam, perbatasan Desa Pematang Gadung dan Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang.

Peristiwa tersebut terekam dalam beberapa video yang kini viral di media sosial. Dalam salah satu rekaman, tampak kendaraan roda dua milik Rusli digembok dengan rantai oleh seorang pria. Pria itu dengan lantang menyebut dirinya bagian dari organisasi Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Ketapang, sambil dengan bangga memamerkan aksinya.

Jangan hanya mulut, ini buktinya kami gembok motor. Orang Petir ini, Petir tidak main-main,” ujarnya dalam video yang tersebar luas.

 

Tak berhenti di situ, video lain memperlihatkan Rusli berada di sebuah ruangan terbuka. Ia tampak dihadapkan dengan seorang pria berpenampilan memakai topi dan kacamata hitam. Dengan nada kasar, pria itu mengingatkan agar Rusli tidak lagi masuk ke lokasi tambang. Situasi sempat memanas karena Rusli hampir saja dipukul di hadapan sekelompok orang.

Kau sudah kami ingatkan jangan masuk lagi ke lokasi tambang,” ujar pria tersebut.

 

Upaya Konfirmasi

Terkait insiden ini, awak media mencoba mengonfirmasi Ketua PETIR Ketapang, Kacong Supandi. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban. Nomor yang bersangkutan juga tidak aktif saat dihubungi.

Desakan Penindakan

Peristiwa intimidasi terhadap wartawan di Ketapang ini menuai keprihatinan. Banyak pihak menilai, kasus tersebut mencerminkan masih maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang berjalan bebas tanpa pengawasan serius dari aparat.

Melalui rilis ini, para insan pers mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Kapolres Ketapang, serta Kapolsek Matan Hilir Selatan agar mengambil langkah tegas dan nyata. Penertiban aktivitas tambang ilegal dinilai penting tidak hanya demi menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi kebebasan pers dari ancaman dan intimidasi.

Para jurnalis menegaskan, praktik penertiban tambang ilegal yang selama ini dilakukan masih terkesan tebang pilih. Ada lokasi yang ditindak, namun ada pula yang seolah dibiarkan berjalan tanpa hambatan.

“Kami mendorong aparat kepolisian untuk lebih serius menindak pelaku penambangan emas tanpa izin, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegas perwakilan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung.

Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Sebagai pilar demokrasi, kebebasan pers sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir.

Kasus yang menimpa wartawan Rusli ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Apabila dibiarkan, bukan hanya merugikan insan pers, tetapi juga mengancam keterbukaan informasi publik serta mencederai semangat demokrasi.

(Tim)
Sumber rilis: FPII Setwil Lampung.(Din morok)

error: Content is protected !!