Deli Serdang/infoliputan.com ||Merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapum sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga Kepala Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan dimana ada dugaan Kades gencar mengkampanyekan Paslon 02 Aci Lom.
Hal tersebut diungkap warga Sambirejo Timur yang tidak mau namanya disebut. Ia mengatakan Kades Sambirejo getol mengkampanyekan Paslon 02,
“Apa Kades gak ada aturannya, dia digaji oleh negara seharusnya kan Netral, kenapa Kades malah mengkampanyekan Paslon tertentu? , Ungkap warga pada tim media.
Sementara itu Kepala Desa Sambirejo Timur Arifin saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsappWhatsapp ke nomor 08537300xxxx mengatakan,
“Tidak ada saya mengampanyekan calon pak/bu, ” tulis Kades Sambirejo timur via Whatsapp. Selasa (29/10/2024).
Masih hangat berita sebelumnya dimana Ketua BPD Sambirejo timur Nasib Solichin juga diduga mengkampanyekan Paslon 02 , dan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Senin (28/10) membalas pingin bertemu dengan wartawan “Izin..Bos..klo ada waktu bisa ketemu…. Biar lebih jelas…” jawab Nasib Solichin.
Penulis : RS