Pringsewu, infoliputan.com – Aktivitas pembukaan dan penataan lahan yang diduga akan dialihfungsikan menjadi kawasan kapling perumahan di wilayah Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah warga mulai mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, mulai dari status perizinan, kesesuaian dengan tata ruang, hingga potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kawasan pertanian di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi yang menjadi pusat perhatian tersebut dapat diakses melalui Jalan Sidodadi, Pekon Wates Timur. Warga mengaku merasa khawatir apabila lahan yang selama ini berfungsi sebagai area pertanian atau kawasan produktif tiba-tiba berubah fungsi menjadi kawasan permukiman. Kekhawatiran ini muncul lantaran dugaan bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur dan kajian mendalam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Pekon Wates Timur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan yang menyebutkan lokasi tersebut berada di dalam wilayah administrasi Pekon Tambahrejo Barat. Ia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya hanya berdasarkan data administrasi yang ia ketahui, bukan untuk mengklaim batas wilayah.
“Saya tidak pernah memberikan statemen bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Pekon Tambahrejo Barat. Saya hanya menyampaikan informasi berdasarkan data administrasi yang saya ketahui,” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa sejak persoalan ini mencuat ke permukaan, dirinya menerima banyak pertanyaan dan panggilan dari berbagai pihak terkait. “Banyak yang menghubungi saya, termasuk dari Kesbangpol dan bagian protokol, menanyakan persoalan ini,” tambahnya.
Sementara itu, ketika tim media mendatangi Kantor Pekon Tambahrejo Barat untuk meminta konfirmasi langsung, Kepala Pekon maupun Sekretaris Pekon tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan staf setempat, kedua pejabat tersebut sedang memiliki agenda dinas di luar kantor sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas pembukaan lahan yang menjadi perhatian warga tersebut.
Merespons situasi ini, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak tutup mata. Warga meminta agar dinas terkait seperti Dinas PUPR, Perumahan, Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga Kantor Pertanahan segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan. Hal ini penting untuk memastikan status lahan, legalitas kegiatan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang agar tidak merugikan kepentingan umum dan melanggar undang-undang yang berlaku. (Redaksi)













