Petugas Rest Area Point Pinang Tarik Retribusi Toilet Rp2.000 Padahal Bertuliskan Gratis

Tangerang, infoliputan.com – Fenomena yang cukup mengherankan terjadi di Rest Area Point Pinang, yang terletak di Ruas Jalan Tol Jakarta–Tangerang Nomor 14B, RT.004/RW.002, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten 15144. Pada Sabtu, 27 Juni 2026, sejumlah pengunjung dikejutkan dengan permintaan pembayaran uang sebesar Rp2.000 per orang untuk menggunakan fasilitas toilet umum, padahal papan petunjuk yang terpampang jelas di area tersebut bertuliskan “Toilet Gratis”.

Insiden ini terungkap setelah kedatangan rombongan ziarah Walisongo yang berasal dari Provinsi Lampung. Rombongan tersebut terdiri dari tiga bus besar yang membawa puluhan hingga ratusan jamaah. Sesampainya di lokasi untuk beristirahat sejenak dan menggunakan fasilitas umum, para anggota rombongan mendapati adanya petugas kebersihan yang berdiri di pintu masuk toilet dan memungut biaya penggunaan.

Meskipun sudah ada tulisan yang jelas menyatakan bahwa fasilitas ini tidak dipungut biaya alias gratis, petugas yang bertugas tetap meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya kebersihan atau perawatan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan kekecewaan di kalangan wisatawan maupun pengguna jalan tol yang berniat memanfaatkan fasilitas publik yang seharusnya disediakan secara cuma-cuma.

Para jamaah yang merupakan tamu dari luar daerah merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Mereka beranggapan bahwa ketidakselarasan antara tulisan “Gratis” dengan praktik di lapangan memberikan kesan kurang baik, terutama bagi wisatawan yang sedang melaksanakan ibadah dan membutuhkan kenyamanan selama perjalanan jauh. Banyak yang berharap fasilitas di rest area strategis ini dikelola dengan lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondisi ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak pengelola kawasan maupun instansi terkait. Seringkali masyarakat dibuat bingung antara kewajiban membayar retribusi yang sah atau hanya pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu. Kejelasan regulasi mengenai pengelolaan fasilitas umum di rest area sangat diperlukan agar tidak merugikan pengguna jalan.

Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak manajemen Rest Area Point Pinang maupun Dinas terkait mengenai kebijakan tarif tersebut. Namun, kejadian ini menjadi catatan penting bagi pengguna jalan tol yang melintas di wilayah Tangerang untuk lebih waspada dan menanyakan kejelasan biaya jika diminta pembayaran di fasilitas yang tertera tulisan gratis.

Diharapkan kedepannya, pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti keluhan ini agar pelayanan publik di rest area tetap terjaga kualitasnya dan tidak membebani masyarakat. Transparansi informasi mengenai biaya layanan sangat penting demi kenyamanan bersama dan menjaga citra pariwisata serta infrastruktur jalan di Provinsi Banten. (Red)

error: Content is protected !!