Kecelakaan Akibat Hindari Jalan Berlubang di Pesawaran 1 Orang Meninggal Dan 2 Luka

Pesawaran || Info Liputan |

Kasus kecelakaan akibat jalan berlubang, sering menjadi penyebab kecelakaan fatal di berbagai daerah di Indonesia. Banyak warga yang menjadi korban akibat kondisi jalan yang rusak, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Seperti halnya yang terjadi di desa Kedondong kecamatan kedondong kabupaten pesawaran provinsi Lampung, yang menimpa 3 pengendara  bermotor yang mengakibatkan salah satu korban kecelakaan meninggal dunia, Minggu, 23/02)2025

Yus Garuda selaku orang tua korban kecelakaan yang meninggal dunia ( Alm YR ) Dirinya mengatakan rasa kekecewaan nya terkait penyebab kecelakaan putra nya yang berusia 18 tahun, “YR putra saya meninggal dunia akibat kecelakaan tabrakan kendaraan bermotor satu minggu yang lalu, dan hari ini tepatnya hari malam ke 7 hari, sore itu anak saya dari arah way ratai dan lawan tabrakan-nya dari arah bawah simpang ratai, jelasnya

”Saya kecewa penyebab kecelakaan anak saya di akibatkan jalan berlubang jalan raya Provinsi dan lubang yang bekas galian viva PDAM, karna menghindari lubang itulah anak saya terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia,” imbuh nya

“Saya berharap pihak dinas PU PR Provinsi maupun Kabupaten dan PDAM Kabupaten Pesawaran, tolong perhatikan jalan yang berlubang dan pihak PDAM kalau bekas galian nya di perbaiki dengan benar jangan asal asalan dan dapat mengakibatkan kecelakaan hingga menelan korban jiwa akibat lubang, Pungkasnya

Berdassarkan Pasal 273 UU LLAJ, pihak yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:

  • Korban luka ringan: Kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
  • Korban luka berat: Pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
  • Korban meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 120 juta.

(Red)

 

error: Content is protected !!