Blitar/infoliputan.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan YW Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar sebagai tersangka atas korupsi pengadaan jasa pada PDAM Tirta Penataran Blitar sebesar Rp 770.426.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta, empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) pada tahun 2018 sampai 2022.
Dalam Pres Reales yang di laksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H.,M.H menerangkan ditetapkan tersangka berinisial “YW” selaku Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/M.5.48/Fd.2/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024.
“Bahwa pada Tahun 2020, tersangka YW yang mengenal saksi AS memberikan pekerjaan kepada saksi yang pada saat itu sedang membutuhkan pekerjaan untuk melakukan pengeboran sumur produksi di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademanangan dan Desa Kesamben Kabupaten Blitar tanpa adanya analisa untuk mengurus perijinan pemanfaatan sumber daya air dan keduanya dinyatakan gagal lantaran debit air tidak layak untuk didistribusikan (9/12).
lanjut,” pada tahun 2020 proses perolehan lahan yang digunakan untuk pekerjaan pengeboran air tanah di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan melalui proses jual beli dalam mekanisme pembebasan lahan tanpa melalui proses perhitungan atau tidak dilakukannya appraisal,”terangnya.
Jaksa penyidik telah memeriksa tersangka YW serta untuk percepatan penyelesaian perkara dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 770.426.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta, empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) tersangka YW dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan,”tutup Andrianto Plh.Kajari Kabupaten Blitar. (fdy)