TANGGAMUS,//infoliputan .com– Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung, meresmikan program lanjutan pasca restorative justice yang diberi nama Propas RJ, Rabu (16/7/2025). Program ini bertujuan mendampingi mantan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif dan diterima masyarakat.
Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., mengatakan, Propas RJ merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Setelah proses restorative justice, para pelaku masih membutuhkan dukungan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. Program ini menjadi langkah lanjutan agar mereka benar-benar pulih dan mandiri,” kata Adi.
Peluncuran program ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama antara Kejari Tanggamus dengan sejumlah instansi, yaitu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama Tanggamus, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Adi menambahkan, Propas RJ menyasar pelaku tindak pidana ringan, termasuk mantan penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi. Mereka akan dibekali dengan pembinaan spiritual, konseling psikososial, keterampilan kerja, serta kegiatan pengabdian sosial.
Skema program melibatkan sejumlah lembaga dengan peran masing-masing. Kemenag memberikan pembinaan mental dan spiritual, BNNK menangani konseling lanjutan, Disnaker memberi pelatihan keterampilan, dan Dinas Sosial memfasilitasi pengabdian masyarakat. Selanjutnya, Kejari Tanggamus akan melakukan pemantauan dan evaluasi.
“Penyalahgunaan narkotika adalah persoalan serius. Namun setelah rehabilitasi, pendampingan pasca program menjadi penting untuk mencegah relapse,” ujar Adi.
Melalui program ini, Kejari Tanggamus berharap proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial. “Kami ingin memastikan bahwa mantan pelaku bisa bangkit, produktif, dan tidak kembali ke jalur pelanggaran hukum,” katanya. (Red)