Komisi I DPRD Kota Tangerang panggil BKPSDM Menyoal Perjuangan Honorer R2-R3

InfoLiputan |Kota tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan dan perubahan status 1.791 Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

RDP tersebut diadakan oleh Pimpinan serta Komisi 1 DPRD di ruangan Badan Musyawarah (Banmus), yang menghadirkan pihak terkait, seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan perwakilan Forum Honorer R2-R3 Kota Tangerang yang tidak lolos seleksi PPPK.

Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, dalam Rapat Dengar Pendapat mengatakan bahwa BKPSDM telah melakukan kesalahan dalam susunan formasi PPPK. Pasalnya karena dia tidak melaksanakan jatah formasi dilingkup Pemerintahan Kota Tangerang dengan baik.

“Saya lihat kepala BKPSDM tidak melihat itu, terlalu kaku dan tidak fleksibel, hingga ini berefek patal yang mengakibatkan ribuan pegawai honorer dilingkup Pemerintahan Kota Tangerang tidak lulus PPPK” kata Turidi setelah RDP pada Selasa, 4 Maret 2025.

Politisi asal Partai Gerindra ini juga merasa miris karena melihat dilapangan masih banyak pegawai berstatus K2 yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap pertama, ini sangat aneh sekali.

“sangat aneh, kalau pegawai K2 saja banyak yang tidak lolos. Ini kan menunjukan kalau kinerja kepala BKPSDM dinilai bobrok, secara formasi harusnya mereka lulus PPPK” ungkap Turidi.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Honorer R2-R3 Kota Tangerang, San Rodi atau biasa di sapa Kucay Doang pada kesempatan ini menyampaikan beberapa tuntutan, untuk mewakili 1.791 orang honorer R2-R3 yang tidak lulus PPPK pada tahap pertama. Diantaranya, satu meminta kepala BKPSDM segera melakukan usulan kepada Kemenpan-RB atau BKN sebagaimana tercantum pada diktum dua puluh delapan untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu untuk diangkat PPPK Penuh Waktu, kedua meminta kepala BKPSDM untuk mengembalikan status pendidikan PPPK tahap pertama yang sudah diturunkan (downgrade) selama proses seleksi, ketiga meminta Kepala BKPSDM untuk menjalankan UU No. 20 Tahun 2023 secara penuh, dan ke empat Kepala BKPSDM bertanggung jawab dan meminta maaf kepada seluruh honorer Kota Tangerang atas kegaduhan yang terjadi selama ini.

“Kami akan menunggu optimalisasi PPPK tahap pertama yang tidak lulus menjadi PPPK penuh waktu. Kami meminta 1.791 yang tidak lulus bersama dengan yang sudah lulus pada tahap pertama dikembalikan (down up) status pendidikannya sesuai dengan jenjang kami masing masing,” tegas Kucay.

Perlu diketahui, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi, dengan rincian 2.510 formasi guru, 114 formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 1.657 formasi teknis. Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.

Berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang, dengan rincian 1.755 guru, 114 nakes, dan 1.554 teknis. Sedangkan THL yang tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 non-ASN, dan formasi yang tersisa adalah 1.762 posisi, dengan rincian 755 guru, 905 nakes, dan 102 teknis.

Selanjutnya atas desakan tersebut, Kucay akan mengawal langkah Wakil Ketua DPRD dan Komisi 1 untuk meminta Kepala BKPSDM Kota Tangerang mengumpulkan Kepala OPD, guna memastikan dan menyempurnakan pendataan ulang bagi honorer tahap pertama yang tidak lulus yang kemudian akan dikawal sampai ke Kemenpan-RB dan BKN di Jakarta. Karena melihat anggaran belanja kepegawaian sudah sangat cukup untuk gaji PPPK, Tentunya ini langkah yang sangat bagus dan kami sangat mendukung.

“Saya mengamini sekali, langkah ketua dan komisi I DPRD Kota untuk mengawal usulan database honorer tahap pertama yang tidak lulus untuk dapat di tingkatkan status nya menjadi PPPK Penuh Waktu” ucapnya penuh semangat

 

Red/KJK 

error: Content is protected !!