Lampung Infoliputan.com – Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia (DPW SPI) Lampung menyampaikan sikap resmi atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tribuanamuda.com saat meliput aksi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus ini telah memasuki proses hukum setelah Polsek Bahodopi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, serta perusakan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dokumen STPLI bernomor STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP diterbitkan pada 15 Februari 2026 oleh Polsek Bahodopi, jajaran Polres Morowali di bawah wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Pernyataan Tegas Nurjaman, DPW SPI Lampung.
Dalam konferensi pers, Nurjaman selaku perwakilan DPW SPI Lampung menegaskan bahwa kasus ini menyangkut prinsip mendasar demokrasi.
“Pers adalah pilar demokrasi dan memiliki fungsi sebagai social control. Ketika jurnalis mengalami kekerasan saat menjalankan tugas peliputan, itu bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman terhadap sistem demokrasi itu sendiri.”
Nurjaman menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Ia merujuk pada:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. - Pasal 4 ayat (2) dan (3): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; serta pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Undang-Undang Pers sangat jelas. Wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan profesinya. Jika ada pemukulan, intimidasi, atau perusakan alat kerja saat jurnalis meliput, maka itu berpotensi menjadi tindak pidana penghalangan kerja pers.”
Demokrasi Tidak Boleh Berhenti di Kawasan Industri.
DPW SPI Lampung menegaskan bahwa kawasan industri strategis nasional sekalipun tidak boleh menjadi ruang bebas akuntabilitas.
“Tidak boleh ada zona gelap hukum di kawasan industri. Demokrasi tidak berhenti di gerbang perusahaan. Pers hadir sebagai pengawas sosial, sebagai jembatan informasi publik, dan sebagai kontrol terhadap kekuasaan maupun modal.”
Nurjaman juga menekankan bahwa kekerasan terhadap jurnalis berdampak luas:
“Jika jurnalis takut meliput, maka publik kehilangan akses informasi. Jika publik kehilangan informasi, maka kontrol sosial melemah. Dan ketika kontrol sosial melemah, demokrasi terancam.”
Desakan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan.

DPW SPI Lampung mendesak aparat penegak hukum:
- Mengusut tuntas dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan.
- Menerapkan pasal yang relevan, termasuk KUHP dan UU Pers apabila unsur terpenuhi.
- Menjamin transparansi penyidikan serta perlindungan terhadap korban.
- Menindak tegas apabila terbukti terdapat unsur penghalangan kerja jurnalistik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga akan mengawal secara ketat. Penegakan hukum harus objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.”
Komitmen Pengawalan Hingga Tuntas.
DPW SPI Lampung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan jaringan organisasi pers di tingkat nasional untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tahap administratif.
“Keselamatan jurnalis adalah harga mati. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Kami akan mengawal perkara ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan ditegakkan.”
Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa SPI Lampung akan terus memberikan pembaruan perkembangan proses hukum kepada publik.
Tim Redaksi













