Pringsewu, Info Liputan – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan tajam dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Pringsewu. Ketua KOPRI PMII Pringsewu, Siti Hajarotul Aini, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya perkembangan dan minimnya informasi yang disampaikan kepada publik.
Menurut Aini, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap para pelaku berjalan. Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan keadilan ditegakkan. KOPRI PMII Pringsewu menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada keluarga korban, terutama jika ada indikasi tekanan atau intimidasi selama proses penyidikan.
“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja. Negara harus hadir untuk melindungi korban,” tegas Aini. Pernyataan ini mencerminkan komitmen KOPRI PMII Pringsewu untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pihak kepolisian telah menangkap pelaku pertama berinisial WS pada 16 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, WS kemudian mengungkap keterlibatan pelaku utama berinisial SL (64), yang disebut-sebut sebagai dalang di balik tindakan bejat tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas yang perlu diusut secara mendalam.
Dari pengakuan WS, aksi itu bermula setelah ia mendengar pengakuan SL yang terlebih dahulu melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 11 tahun. Polisi kemudian mengamankan SL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku diapresiasi, namun KOPRI PMII Pringsewu menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.
Sebelum penangkapan dilakukan, kedua pelaku bersama keluarga sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian damai. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih menempuh jalur hukum agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Keputusan keluarga korban untuk menempuh jalur hukum patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian dalam mencari keadilan. Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik di Pringsewu, mengingat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang pelaku terhadap korban anak di bawah umur.(Red)













