Kuasa Hukum 03 AYS-BSA Tuntut Bawaslu Desak KPU Batalkan PSS Di 30 TPS, Dianggap Mencederai Demokrasi Dan Keadilan

Deli Serdang, Info Liputan

Kuasa Hukum Cabup dan Cawabup Deli Serdang nomor urut 3 Drs HM Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, datangi kantor Bawaslu Deli Serdang, pada Minggu (01/12/2024).

Kedatangan tim kuasa hukum 03 ke Bawaslu tersebut, mendesak dilakukanya Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 1.923 TPS untuk 10 Kecamatan di Deli Serdang yang terkena dampak bencana banjir pada saat digelarnya pemilihan pilkada 27 November 2024, bukan hanya susulan di 31 TPS itu saja.

“Kami menuntut Bawaslu agar mendesak KPUD Deli Serdang membatalkan PSS di 30 TPS dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 1 TPS karena bencana alam banjir yang digelar hari ini,” kata tim hukum Paslon No 3 yang dipimpin Alam Suin Berutu, SH, saat ditemui di kantor Bawaslu, Minggu (01/12/2024).

Menurutnya, pada saat pilkada serentak 27 Nopember lalu di Deli Serdang terjadi hujan lebat dan angin kencang yang berujung banjir besar di beberapa kecamatan di kabupaten Deli Serdang.

Karena bencana banjir besar itu katanya, masyarakat tidak bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.

“PSS hanya di 31 TPS itu sangat mencederai demokrasi dan keadilan. Makanya keputusan KPU itu harus. dibatalkan. Sebab masih banyak TPS yang tidak didatangi warga karena faktor alam berupa banjir, hujan lebat disertai angin. Dan di semua TPS itu seharusnya digelar PSS,” tegasnya.

Menurutnya, 10 kecamatan yang dilanda bencana banjir, hujan lebat disertai angin kencang itu yakni, Kec. Deli Tua 83 TPS, Sunggal 326 TPS, Hamparan Perak 224 TPS, Tanjung Morawa 301 TPS, Percut Sei Tuan 532 TPS, Namorambe 71 TPS, Sibolangit 63 TPS, Pancur Batu 136 TPS, Sibiru-biru 53 TPS. Totalnya 1.923 TPS.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting dan Ketua KPUD, Relis Yhanti Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui WashApp Minggu (01/12/2024) hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban dan sepertinya sengaja menghindar dari inceran awak media. ( RS )