Infoliputan.com/Pesawaran-Rabi,28 Januari 2026-SDN 9 Way Ratai,Padang Cermin Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan dinilai telah melanggar Undang-Undang dan pasal-pasal yang berlaku, khususnya terkait kewajiban transparansi dan keterbukaan informasi publik. Pelanggaran ini bukan lagi sekadar dugaan administratif, melainkan penyimpangan terhadap norma hukum yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan fakta lapangan, tidak dipasangnya atau tidak diperbaruinya papan informasi penggunaan Dana BOS merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU tersebut ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini secara hukum merupakan pelanggaran undang-undang.

Selain itu, tindakan menutup atau tidak menyediakan informasi penggunaan Dana BOS juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi keuangan. Dana BOS sebagai dana yang bersumber dari APBN jelas masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat.
Dari sisi pengelolaan keuangan negara, praktik tersebut juga melanggar prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika transparansi diabaikan, maka asas pengelolaan keuangan negara secara langsung telah dilanggar.
Tak hanya itu, dalam ketentuan teknis, Petunjuk Teknis Dana BOS secara jelas mewajibkan sekolah untuk memublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS melalui papan pengumuman atau media informasi yang mudah diakses publik. Pengabaian kewajiban ini berarti pelanggaran terhadap juknis yang bersifat mengikat, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga sanksi lebih lanjut.

Ironisnya, seluruh aturan tersebut sudah lama berlaku dan bukan hal baru. Namun dalam praktiknya, Undang-Undang dan pasal-pasal tersebut seolah tidak pernah diterapkan, sehingga menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berulang.
Kondisi ini patut menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Pembiaran terhadap pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOS bukan hanya mencederai tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Masyarakat menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh, audit terbuka, dan penegakan aturan secara konsisten. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika Undang-Undang terus dilanggar tanpa konsekuensi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya dana publik, tetapi juga wibawa hukum dan keadilan itu sendiri.
(Team Investigasi)













