TANGGAMUS,//infoliputan .com–Jum’at(09 Januari 2026) Lembaga Swadaya Masyarakat BANKI (Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia) secara resmi melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, kepada aparat penegak hukum atas dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pendidikan.
Laporan tersebut disampaikan setelah LSM BANKI menerima pengaduan tertulis dan lisan dari sejumlah wali murid, yang mengaku dipungut biaya oleh pihak sekolah dengan berbagai dalih, padahal sekolah dasar negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus menegaskan, laporan ini dilayangkan bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan keterangan para wali murid serta temuan awal di lapangan yang menunjukkan adanya pola pungutan terstruktur dan berulang.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pungutan tersebut disampaikan secara lisan melalui guru dan komite sekolah, sehingga wali murid merasa berada dalam posisi tertekan dan tidak memiliki pilihan selain membayar.
Rincian Dugaan Pungutan di SD Negeri 2 Sidomulyo
Berdasarkan hasil penelusuran LSM BANKI, dugaan praktik pungli di SD Negeri 2 Sidomulyo meliputi:
Pungutan Melalui Komite Sekolah
Wali murid diduga diwajibkan membayar pungutan sebesar kurang lebih Rp180.000, yang dikumpulkan melalui komite sekolah.
Praktik ini dinilai melanggar ketentuan karena bersifat wajib dan ditentukan besarannya, bukan sumbangan sukarela.
Pungutan Bulanan kepada Siswa Kelas I
Pungutan sebesar Rp10.000 per bulan dibebankan kepada wali murid siswa kelas I dengan alasan siswa belum mampu membersihkan ruang kelas.
Apabila tidak membayar, orang tua diminta datang ke sekolah untuk melakukan gotong royong, yang diduga sebagai bentuk tekanan tidak langsung.
Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Setiap siswa penerima PIP diduga dipungut Rp50.000, serta buku rekening ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan anjuran dari pihak bank.
Praktik ini bertentangan dengan ketentuan PIP yang menegaskan bahwa dana bantuan harus diterima penuh oleh siswa tanpa potongan apa pun.
Pungutan Uang Pendaftaran Peserta Didik Baru
Pihak sekolah diduga memungut biaya Rp25.000 kepada wali murid setiap tahun ajaran baru dengan dalih uang pendaftaran, yang secara hukum dilarang di sekolah negeri.
Diduga Keras Melanggar Undang-Undang dan Peraturan
LSM BANKI menilai, praktik tersebut telah “menabrak” dan bertentangan langsung dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 9 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya pendidikan dari peserta didik dan/atau orang tua/wali.
Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Pasal 2 ayat (1): Satuan pendidikan dasar negeri dilarang melakukan pungutan.
Pasal 9: Pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan besarannya tidak dibenarkan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Pasal 12 huruf b: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP)
Dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Buku rekening wajib dipegang oleh siswa atau orang tua, bukan oleh pihak sekolah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.
Alternatif: Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan yang mengarah pada pungli.
Desakan Penegakan Hukum
Atas dasar tersebut, LSM BANKI mendesak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, dan menindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
LSM BANKI menegaskan bahwa praktik pungli di dunia pendidikan tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merampas hak siswa atas pendidikan dasar yang dijamin oleh negara.
“Jika benar terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang berpotensi pidana,” tegas perwakilan LSM BANKI.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak SD Negeri 2 Sidomulyo belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(Tim)













