Pringsewu,//infoliputan.com- Lampung.
Perbaikan infrastruktur Jalan Raya yang berada di Pekon Wargo Mulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Diduga melanggar regulasi karena tidak dilengkapi dengan papan informasi publik. Rabu (04/12/2024).
Berdasarkan pengamatan awak media di lapangan, proyek yang dinilai ‘siluman’ tersebut tidak mencantumkan keterangan secara jelas tentang identitas pelaksana, pengawas maupun jumlah anggaran.
Munculnya proyek pembangunan jalan raya yang misterius dan ‘tak bertuan’ itu mendapat perhatian dan tanggapan serius dari Organisasi FPII Korwil Pringsewu dan warga masyarakat setempat.
Pasalnya, mereka menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dan ditutup-tutupi tentang identitas perusahaan pelaksana dan jumlah dana yang digunakan untuk biaya proyek.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Pringsewu, Yurizah Alie mengatakan bahwa, Proyek perbaikan jalan yang berada di Pekon Wargo Mulyo itu sudah bertentangan dengan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wanita yang merupakan kelahiran asli wilayah Pardasuka tersebut menegaskan, sebaiknya pemerintah jangan memberikan toleransi terhadap perusahaan atau badan usaha yang tidak mengikuti regulasi serta aturan yang berlaku.
“Seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan atau badan usaha yang nakal dan tidak mau mengikuti aturan, atau bila perlu black list,” tegas Yurizah Alie.
Masih menurutnya, ia menilai banyak proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pringsewu, yang berasal dari PUPR Provinsi Lampung, namun diduga dikerjakan secara serampangan dan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
“Saya melihat banyak sekali pekerjaan infrastruktur di Pringsewu ini yang berasal dari PUPR Provinsi, tapi dalam pelaksanaannya tidak mengikuti aturan,” jelasnya.
“Jika pekerjaan seperti ini dibiarkan begitu saja, maka yang akan rugi adalah masyarakat Pringsewu,” ucapnya lagi.
Seperti kita ketahui, Pemerintah sebenarnya sudah mengatur semua permasalahan tersebut didalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Bahwa untuk semua jenis Proyek Pembangunan yang menggunakan anggaran negara, diwajibkan untuk memasang atau mencantumkan papan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Masyarakat berharap kepada pihak yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengawasi pekerjaan itu, untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek pembangunan jalan tersebut. (Tim).
*Release Resmi FPII Pringsewu*