Headline News
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus” Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Pringsewu, infoliputan.com — Kegiatan Adventure Trail Gas Amal dalam rangka mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, resmi digelar pada Minggu (23/8/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Patra dan Tim Kemprus tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan kepolisian. Kehadiran berbagai pihak menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial yang bertujuan membantu pembangunan rumah ibadah di wilayah tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pagelaran, Kasubsektor Pagelaran Utara, Camat Pagelaran Utara, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pagelaran Utara, serta Kepala Pekon Neglasari. Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa Adventure Trail Gas Amal tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi bagi para peserta, tetapi juga memiliki misi sosial. Dana yang terkumpul dari kegiatan tersebut akan disalurkan untuk membantu pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Sementara itu, Camat Pagelaran Utara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Kegiatan Adventure Trail Gas Amal ini diharapkan tidak hanya mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antarpeserta, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk gotong royong masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas keagamaan di P Sidang Pengadilan Agama Pringsewu: Gugatan Ahli Waris Dianggap Keliru, Anak Pungut Tak Berhak Menuntut Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Padang Suryo Fajaresuk, Warga Sebut Kebal Hukum

MH Indardewa Mengapresiasi Pimred GMN Laporkan Kapolres Pringsewu Ke Mabes Polri

Pringsewu,/infoliputan.com

Setelah dinanti nanti oleh komunitasnya Forum Solidaritas Wartawan Non Organisasi Pringsewu ( FUSIWANOWPRING ) MH Indardewa angkat bicara juga akhirnya menyoroti Surat Himbauan Kapolres Pringsewu ke Dinas Pendidikan, KKKS dan MKKS di Pringsewu, Surat Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Nomor B/675/X/HUM.5.172024 yang ditujukan kepada Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, tentang hubungan kemitraan dengan media dan wartawan tertanggal 28 Oktober 2024 menuai polemik di di kalangan wartawan di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu. Surat itu pada intinya berisi himbauan kepada lembaga-lembaga pendidikan (sekolah) agar tidak menjalin kerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

Dalam keterangannya MH Indardewa ke komunitasnya agar tetap menjalankan aktifitas jurnalis seperti biasa, karena surat himbauan Kapolres Pringsewu tersebut tidak pada opsi dan tufoksinya:
1. Dewan Pers belum pernah satu kalipun mengeluarkan surat edaran bahwa hanya wartawan yang perusahaan koran cetak dan online yang terdaftar (terverifikasi) di Dewan Pers yang boleh konfirmasi ke instansi/institusi/lembaga/BUMN dan Swasta.
2. Tidak satupun pasal dalam UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, yang bisa dijadikan dasar terbitnya surat Kapolres Pringsewu tersebut.
Dan untuk itu Dewa memotivasi rekan sesama jurnalis untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi jurnalis dengan berpedoman pada UU PERS dan Kode Etik Jurnalis serta santun dalam menjalankan fungsi jurnalis.

Lebih lanjut Dewa mengapresiasi langkah Pimpred Garismerahnews.com melaporkan Kapolres Pringsewu ke Mabes Polri sebagai langkah yang tepat untuk menjaga integritas wartawan dikoridor pers sesungguhnya.

Bahwa dilapangan kemudian terjadi kendala penolakan dikonfirmasi bahkan menghalang halangi oleh pihak pihak yang di konfirmasi, maka segera koordinasi dengan pimred/kaperwil masing masing dan forum atau ketua organisasi masing masing.

Dan untuk itu MH Indardewa yang juga Pendiri LSM SADAR HUKUM akan menempuh sengketa informasi publik sebagai mana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik bila dikemudian hari ada wartawan dari komunitasnya mendapatkan perlakuan diatas ” Pidana kurungan badan 1 (satu) tahun barang siapa termohon informasi publik tidak bersedia/ menyesatkan informasi publik ke pemohon informasi (wartawan/LSM), Sementara Perbuatan melawan hukum sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat 1 Menghambat, Menghalangi Wartawan dalam melaksanakan Tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana penjara 2 (dua) Tahun dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ” tegas Dewa. TIM/RILIS FUSIWANOWPRING

error: Content is protected !!