Pringsewu,/infoliputan.com
Setelah dinanti nanti oleh komunitasnya Forum Solidaritas Wartawan Non Organisasi Pringsewu ( FUSIWANOWPRING ) MH Indardewa angkat bicara juga akhirnya menyoroti Surat Himbauan Kapolres Pringsewu ke Dinas Pendidikan, KKKS dan MKKS di Pringsewu, Surat Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Nomor B/675/X/HUM.5.172024 yang ditujukan kepada Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, tentang hubungan kemitraan dengan media dan wartawan tertanggal 28 Oktober 2024 menuai polemik di di kalangan wartawan di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu. Surat itu pada intinya berisi himbauan kepada lembaga-lembaga pendidikan (sekolah) agar tidak menjalin kerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.
Dalam keterangannya MH Indardewa ke komunitasnya agar tetap menjalankan aktifitas jurnalis seperti biasa, karena surat himbauan Kapolres Pringsewu tersebut tidak pada opsi dan tufoksinya:
1. Dewan Pers belum pernah satu kalipun mengeluarkan surat edaran bahwa hanya wartawan yang perusahaan koran cetak dan online yang terdaftar (terverifikasi) di Dewan Pers yang boleh konfirmasi ke instansi/institusi/lembaga/BUMN dan Swasta.
2. Tidak satupun pasal dalam UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, yang bisa dijadikan dasar terbitnya surat Kapolres Pringsewu tersebut.
Dan untuk itu Dewa memotivasi rekan sesama jurnalis untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi jurnalis dengan berpedoman pada UU PERS dan Kode Etik Jurnalis serta santun dalam menjalankan fungsi jurnalis.
Lebih lanjut Dewa mengapresiasi langkah Pimpred Garismerahnews.com melaporkan Kapolres Pringsewu ke Mabes Polri sebagai langkah yang tepat untuk menjaga integritas wartawan dikoridor pers sesungguhnya.
Bahwa dilapangan kemudian terjadi kendala penolakan dikonfirmasi bahkan menghalang halangi oleh pihak pihak yang di konfirmasi, maka segera koordinasi dengan pimred/kaperwil masing masing dan forum atau ketua organisasi masing masing.
Dan untuk itu MH Indardewa yang juga Pendiri LSM SADAR HUKUM akan menempuh sengketa informasi publik sebagai mana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik bila dikemudian hari ada wartawan dari komunitasnya mendapatkan perlakuan diatas ” Pidana kurungan badan 1 (satu) tahun barang siapa termohon informasi publik tidak bersedia/ menyesatkan informasi publik ke pemohon informasi (wartawan/LSM), Sementara Perbuatan melawan hukum sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat 1 Menghambat, Menghalangi Wartawan dalam melaksanakan Tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana penjara 2 (dua) Tahun dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ” tegas Dewa. TIM/RILIS FUSIWANOWPRING