Miris Penjual Obat Type G Kembangan Nantang Suruh Bawa Polisi

Infoliputan,Kembangan, Salah satu toko diduga menjual obat obatan tanpa resep, yang selalu buka setiap hari tanpa ada teguran dari APH Polsek Kembangan, menantang seorang wartawan untuk melaporkan kegiatannya menjual barang terlarang tersebut, Jum’at 21 Februari 2025.

Saat di konfirmasi terkait penjualan tanpa resep tersebut pihak toko mengatakan sudah aman semua bang, nih uang di kasih lah SB uang Rp.5000, sontak SB merasa di lecehkan dan mengembalikan uang tersebut.

‘ Kita konfirmasi ke pedagang eh malah ngasih uang goceng, maksudnya apa ?? Menurut informasi penjual tersebut mengatakan bahwa sudah biasa wartawan datang di kasih goceng,” kesal SB

” Bang saya kesini nanya Abang menjual obat tanpa resep, ada izinnya engga, malah nyamain kita sama oknum wartawan lain,” tegas SB

‘Ini merusak generasi muda bang , saya liat yang beli anak muda semua , nanti saya laporin Polsek Kembangan,” ucap SB

“Oh bawa bang sini saya tunggu, bawa kesini orang polseknya,” seraya menirukan bahasa pedagang.

‘ Oh ente udah salah nantang,” tunggu ya tegas SB.

‘Siap bang di tunggu orang Polsek udah aman ko,” ujar pedagang sambil tersenyum.

Sungguh miris penjual obat type G yang gatahu kadaluarsanya kapan, yang ga tahu itu obat baru atau lama, beredar didiamkan oleh Polsek Kembangan.

Ini menjadi pembelajaran buat kita semua bahwa presisi polri di dalam Polsek Kembangan, masih ada oknum yang bermain demi keuntungan pribadi.

UU Perlindungan Konsumen 1999 mengatur dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 62.

Konsekuensi Hukum, Pidana Penjara dan Denda jika Pelaku yang terbukti menjual obat keras tanpa resep dokter dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian Materiil dan Imateriil: Pelaku juga dapat dituntut oleh konsumen yang dirugikan untuk mengganti kerugian materiil dan imateriil yang diakibatkan oleh penjualan obat keras tanpa resep

Jika laporan kamintidak di tanggapi oleh Polsek Kembangan maka kami akan melaporkan Polsek tersebut ke Paminal.
Karena diduga ada konspirasi antara oknum APH kembangan dengan beredarnya penjualan obat tanpa resep tersebut.

Dadang careuh

error: Content is protected !!